Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Gerakan Mahasiswa Dowora Desak Pemda Halsel Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Labuha, KoranMalut.Co.Id – Wakil Bupati Halmahera Selatan, menyampaikan pernyataan beberapa hari yang lalu di beberapa media online pada Sab...


Labuha, KoranMalut.Co.Id – Wakil Bupati Halmahera Selatan, menyampaikan pernyataan beberapa hari yang lalu di beberapa media online pada Sabtu (3/5/2025), mengungkap hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi tersebut menyebutkan bahwa banyak kepala desa di Halmahera Selatan berpotensi diberhentikan karena tidak memenuhi syarat jabatan.

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari Gerakan Mahasiswa Dowora (GMD). Salah satu anggotanya, Sahrudin Abdu, menyayangkan bahwa konsultasi tersebut hanya menyoroti kekosongan jabatan kepala desa, tanpa menyentuh persoalan mendasar terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Wakil Bupati hanya membahas soal kekurangan jabatan di tingkat desa, yang menurut kami tidak berdampak signifikan. Padahal, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menangani berbagai laporan kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa,” tegas Sahrudin.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, banyak laporan dan aksi demonstrasi masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa belum mendapatkan respons yang serius dari Pemda Halmahera Selatan. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.

“Sudah banyak kasus disuarakan, termasuk dari Desa Dowora, namun tidak pernah ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Bagaimana Halmahera Selatan bisa berkembang jika praktik korupsi masih merajalela di tingkat desa?” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahrudin menyoroti pentingnya mengacu pada regulasi yang berlaku dalam pengelolaan dana desa, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur dengan rinci proses pengelolaan dana desa, mulai dari penganggaran, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dan evaluasi.

“Dana desa bersumber dari APBN dan seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta mendukung pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. Namun, jika dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan, dampaknya sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sahrudin juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang cenderung hanya menyoroti kades yang telah meninggal atau posisinya kosong, sementara oknum kades yang masih aktif dan diduga melakukan penyimpangan tetap dibiarkan.

“Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan seakan membiarkan pelanggaran terus terjadi. Jabatan adalah amanah, dan masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” tutupnya.**(in).

Tidak ada komentar