Ternate, KoranMalut.Co.Id - Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor : M/5/HK....
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor : M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Irwan M. Saleh mengatakan bahwa segera Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Sosialisasi kepada Pemberi Kerja yang mana Larangan Menahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.
Lanjut Irwan, bahwa bukan hanya sebatas Sosialisasi saja, tetap bagimana Pemerintah Maluku Utara melakukan Pengawasan yang ketat dan berikan sanksi bagi Pemberi Kerja/Perusahaan yang menahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.
SBGN Maluku Utara akan melakukan Investigasi kepada Pemberi Kerja/Perusahan sebagai data pembanding dengan Pemerintah apakah sudah melakukan Sosialisasi, Pengawasan dan memberikan Sanksi kepada Pemberi Kerja/Perusahaan yang menahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh
Untuk Pemberi Kerja/Perusahan yang sudah terlanjur menahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh segera mengembalikan kepada Pekerja/buruh. Tutup Irwan.**(red).
Tidak ada komentar