Doc. Ilustrasi Labuha, KoranMalut.Co.Id , Labuha – Keputusan Penjabat (Pj) Kepala Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmah...
Labuha, KoranMalut.Co.Id, Labuha – Keputusan Penjabat (Pj) Kepala Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Marlin Kerubun, untuk mengangkat suaminya, Bili Lewarion, sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, memicu gelombang protes dari warga setempat.
Musyawarah warga yang dijadwalkan pada Sabtu (24/5/2025) untuk membahas ulang struktur kepengurusan koperasi terpaksa dibatalkan. Penyebabnya, Marlin Kerubun dan suaminya tiba-tiba meninggalkan desa tanpa memberikan alasan jelas.
“Musyawarah yang direncanakan pagi ini terpaksa ditunda karena ibu Kades dan suaminya tiba-tiba berangkat ke Labuha tanpa penjelasan apa pun,” ujar Piche Rope, salah satu pemuda Desa Galala.
Piche menjelaskan bahwa pembentukan awal struktur pengurus koperasi sebelumnya tidak dilakukan secara transparan. Menurutnya, Pj Kades hanya melibatkan orang-orang terdekatnya tanpa mengundang seluruh unsur masyarakat desa.
“Musyawarah sebelumnya hanya melibatkan sekitar 20 orang, itu pun didominasi oleh perangkat desa. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada warga, padahal arahan dari pemerintah pusat jelas bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Koperasi dan UKM (Disperindagkop) telah menerbitkan surat pembatalan terhadap struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih hasil musyawarah sebelumnya.
Namun, surat resmi tersebut diabaikan oleh Marlin Kerubun, yang tetap bersikeras mempertahankan suaminya sebagai ketua koperasi.
“Ini jelas cacat prosedur dan melanggar aturan. Bahkan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan sejumlah regulasi yang mengatur pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegas Piche.
Warga mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan dan mengawal proses pembentukan koperasi agar berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.**(in).
Tidak ada komentar