Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tindakan Oknum Kepolisian Bertentangan Dengan Asas Ketidak Berpihakan/Tidak Diskriminatif

KoranMalut.Co.Id - Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum yang di mana di tegaskan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 Dan pasal ...


KoranMalut.Co.Id -
Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum yang di mana di tegaskan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 Dan pasal ini tidak boleh di lepaspisakan dengan asas demokrasi sebap dalam konsep negara hukum penyampaian pendapat didepan umum adalah bagian dari hak asasi manusia dan dilindungi oleh konstitusi 

"Akan tetapi tindakan yang kemudian diambil oleh aparatur penegak hukum yang berada di Haltim, dapat melecekan konstutusi dimana setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat didepan umum" Ucap Jihan. H. Sabtu. Wasek PTKP HMI Komisariat Hukum Unkhair 

"Namun pada faktanya aparatur penegak hukum seolah- olah berpihak kepada yang lebih menguntungkan dalam hal ini memberikan tindakan diskriminatif kepada warga negara setempat dan melindungi kepentingan kelompok tertentu" Tandas. Jihan H Sabtu.

"Padahal dalam asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif menurut UU no 30 tahun 2014 menegaskan bahwa setiap badan dan atau pejabat pemerintah dalam membuat keputusan, perilaku atau tindakan wajib mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan, dan wajib bersikap dan bertindak adil dan tidak diskriminatif". Tegasnya 

"Asas ini menandakan bahwa dalam keadan apapun Penegak hukum tidak boleh bertindak diskriminatif yang dapa melanggar atau melecekan hak setiap warga negara sebap hak warga negara telah dilindungi oleh konstitusi" Tutupnya**(aryo).

Tidak ada komentar