Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 di Gelar BP3D Halbar

Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku...


Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Konsultasi Publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dengan Mengusung Tema : "Mewujudkan Halmahera Barat sebagai daerah agropolitan yang maju, mandiri, adil, sejahtera dan religius".

Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula kantor bupati lantai dua, Kamis (25/1/2024) itu dibuka oleh Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, dihadiri Sekretaris Daerah Syahril Abd. Rajak, OPD, Camat, Akademisi, Pemerintah Desa, dan Tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, dalam sambutannya menyampaikan, forum Konsultasi Publik RPJPD Halbar 2025-2045 merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan rancangan akhir RPJPD di 2024.

"Forum ini merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Halbar dalam mewujudkan RPJPD periode 2025-2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi,” ungkap Djufri.

Kepala BP3D Halbar Julius Marau pada kesempatan itu juga mengatakan, dalam pedoman penyusunan RPJPD salah satu tahapan penting yaitu konsultasi publik, hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan-masukan dari berbagai komponen untuk memberi masukan terhadap penyusunan RPJPD.

"Sehingga diharapkan RPJPD yang bisa diselesaikan ini bisa menjadi kerangka dasar untuk kita membangun halmahera barat 20 tahun kedepan," ucap Julius.

Sementara Tim Penyusun Prof. Dr. Husen Alting, saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, Halbar sudah masuk pada tahap uji publik untuk RPJPD sebagaiman instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024, dan setelah uji publik akan disampaikan ke DPR dalam rangka untuk memperoleh persetujuan terhadap misi dan arah kebijakan.

"Dalam instruksi mendagri itu diberikan waktu salama 10 hari kepada DPR untuk memberikan rekomendasi atau masukan, dan setelah itu akan masuk ke proses evaluasi ditingkat provinsi dan hasil dari situ kemudian difinalisasi menjadi rencana akhir," tuturnya.

Husen menyampaikan, hasil dari rencana akhir kemudian Bupati akan mengajukan ke DPR dalam rangka untuk penetapan dalam bentuk peraturan daerah itulah proses penyusunan RPJPD. 

"Dan Perda RPJPD ini ditetapkan paling lambat bulan Agustus karena nantinya RPJPD ini dijadikan dasar bagi Calon atau Kepala Daerah pada Pilkada 2024 untuk menyusun RPJMD," tandasnya.

Ia menambahkan, dari hasil uji publik dilihat pada potensi halmahera barat maka diarahkan pada agropolitan, dari sektor pertanian dengan mendorong halbar itu sebagai daerah agropolitan maju mandiri dan sejahtera. Dan kedepan kita berharap Halbar dijadikan sebagai lumbung pangan sekaligus suporting bagi perusahan-perusahan industri di maluku utara.

"Dan banyak usulan agar star agropolitan atau agro bisnis itu sudah bisa di dorong pada periode pertama RPJPD, jadi bukan hanya pada periode akhir, dan memang potensi halbar sektor pertanian itu memberikan kontribusi besar 39,93 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto dan banyak menyerap tenaga kerja," pungkasnya. (riko).

Tidak ada komentar