Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kejari Halbar terima Aduan Laporan Masyarakat Nanas terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2 Milyar

Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Warga Desa Nanas, Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut). Melaporkan Pe...


Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Warga Desa Nanas, Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut). Melaporkan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2 Milyar bersumber dari APBD Tahun 2022 atas Investasi Instalasi Air Bersih PDAM yang dibangun pihak PUPR Halmahera Barat.

Dari laporan penyalahgunaan anggaran 2 milyar tersebut, bakal di full up oleh  Kejari Halmahera Barat, untuk mendalami kepastiannya berdasarkan Undang-undang.

Kepala Kejari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, saat dikonfirmasi awak media, di kantor kejari, (18/1/2024), membenarkan, bahwa hari ini kami menerima laporan dari warga Nanas mengenai investasi instalasi saluran air PDAM, dimana proyek tersebut anggarannya kurang lebih 2 miliar dikerjakan Dinas PUPR Halmahera Barat.

"Yang konon katanya, menurut warga saluran air bersih PDAM saat ini tidak lagi berfungsi. Jadi masyarakat meminta dilakukan Penyelidikan investasi  instalasi saluran air tersebut namun hanya saja data diterima memang sangat minim sebab laporannya itu milik dinas tetapi kalau/jika cerita mereka milik Kades," ujarnya.

Karena kepala desa-nya juga suda sibuk kemana-mana, dan meminta komunikasi untuk solusi jalan keluarnya, tetapi masyarakat ngotot melaporkan ke pihak Kejaksaan.

dikatakan, kita meminta perlu kelengkapan Dokumen karena berdasarkan laporan dan cerita masa aksi agak jauh. "Oleh karena itu kejaksaan akan turun ke lapangan untuk memastikan sebenarnya anggaran 2 miliar dan dari siapa?, yang digunakan itu bersumber dari mana, karena ini perlu klarifikasi untuk pendalaman materi," paparnya.

"Saya berharap masyarakat Halmahera Barat berpikir kritis, jika setiap kegiatan-kegiatan di desa ada yang bermasalah dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), supaya ada full up/klarifikasi berdasarkan hukum," tandasnya.**(riko).

Tidak ada komentar