Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sat Resnarkoba Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba, Satu Residivis

Halut, KoranMalut.Co.Id - Polres Halmahera Utara kembali ungkap kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini dalam konf...


Halut, KoranMalut.Co.Id - Polres Halmahera Utara kembali ungkap kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers,pada Rabu, 13 September 2023.

Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto menyampaikan,upaya pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Senin, 11 September 2023. Sekitar pukul 09:00 wit.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, jika salah satu warga kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi mengedarkan narkotika jenis ganja,kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan menuju TKP" jelas Andres

Andreas bilang,setelah di TKP kudian tim melakukan monitoring dan pemantauan di sekitar tkp.

"Tak perlu lama, tim kemudian mengamankan salah satu terduga AKT alias Ul di TKP kemudian dilakukan penggeledahan. Setelah penggeladahan kemudian tim mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam lemari sebanyak 96 Sachet dengan berat brutto 152,42 gram" ujarnya

Setelah itu, lanjut Andreas tim kemudian membawa terduga pelaku Ul di kantor Mapolres Halut guna dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, tim kemudian mendapati informasi bahwa barang haram tersebut di dapati dari seorang warga kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi bernama Gamba.

"Setelah mendengar informasi ini, tim kemudian menuju ke kompleks Jalan Baru dan langsung menuju ke rumah saudara Gamba,yang pada saat itu terduga masih dalam keadaan tertidur" ucapnya

Sesampainya dirumah terduga, tim kemudian melakukan penggeledahan kepada saudara Gamba dan didapati sebanyak 7 Sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan dibawah bantal kepala dengan berat brutto 1,329 gram.

"Setelah itu, tim kemudian membawa terduga pelaku bersama barang buktinya ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan pengujian tes kepada kedua terduga pelaku dan hasilnya keduanya positif menggunakan barang haram tersebut,dengan masing-masing terduga pelaku Ul positif menggunakan Tetrachhanabinol (ganja) dan terduga Gamba positif menggunakan Metamfetamina (Sabu)" ungkapnya

Lanjut Wakapolres,untuk pasal yang disangkakan kepada AKT alias Ul  dalam perkara pengedaran,kepemilikan,narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk terduga pelaku Gamba pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dan atau pasal 111 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu kasat resnarkoba IPDA Yakub Biagi Panjaitan menambahkan,dari kedua terduga pelaku salah satunya merupakan pelaku residivis yang baru keluar dari lapas Tobelo.**(red/km).

Tidak ada komentar