Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Nyalahin Ijin Tinggal, Imigrasi Tobelo Deportasi 1 WNA Asal Tiongkok

Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Kantor Imigrasi Tobelo melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 1 Warga Negar...


Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Kantor Imigrasi Tobelo melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 1 Warga Negara Asing asal Tiongkok berinisial SH karena didapati menyalahi gunakan izin tinggal yang dimiliki. 

"Yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing pemegang Paspor RRT dan Izin Tinggal Kunjungan, Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan." Jelas Kakanim Tobelo  Moch Adrian melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo Berie Januar Pratama Sarbini. 

Berie menjelaskan,Proses pemulangan SH ke negara asalnya dikawal langsung oleh 2 petugas dari Kantor Imigrasi Tobelo.

"Yang bersangkutan dipulangkan menggunakan pesawat maskapai China Southern dengan nomor penerbangan CZ 3038 pada hari Senin, 13 Maret 2013 pada pukul 17.10 WIB, tim melakukan pengawalan dan memastikan yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku".

Tidak ada komentar