Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPRD Halut Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaba...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah (Kada) tahun 2022. 

Dimana Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (29/03/2023) tersebut dipimpin Ketua DPRD Halut Janlis Kitong, SH didampingi dua Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati dan unsur Forkopimda dan para Pimpinan SKPD. 

Wakil Bupati Halut Muchlis Tapi Tapi menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022 merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban serta sesuai dengan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir. 

Selain itu, untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan. 

LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penyusunan LKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022 dibuat berdasarkan beberapa Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah di antaranya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 

Selain itu, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022 beserta Perubahannya, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022. 

"Pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah," jelasnya. 

Sementara itu, penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan urusan dimaksud serta realisasi bahkan permasalahan dan solusi secara konkrit, sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk prioritas pembangunan tahun berikutnya. 

Dikatakannya, pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022, berdasarkan susunan dan struktur APBD yakni Pendapatan Daerah yang termuat dalam Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.336.337.3368.137. 

Ditambahkannya, bahwa pembangunan yang telah dilaksanakan telah dilakukan secara maksimal melalui kerjasama dengan semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021-2026, Laporan rinci mengenai capaian kinerja pembangunan baik berupa capaian indikator kinerja makro maupun mikro tersaji pada dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini.

"Kami menyadari bahwa pembangunan yang dilaksanakan selama tahun 2022 ini, mungkin belum dapat memenuhi harapan berbagai pihak karena tuntutan serta dinamika perkembangan yang selalu mengalami perubahan," jelasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Halut Janlis G Kitong dalam pidatonya menyebutkan bahwa tahun 2022 telah dilewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun tersebut. 

Janlis bilang, walaupun telah melewati tahun 2022, namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD.

 " Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir”, jelasnya. 

Selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat (1), disebutkan bahwa “paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. 

" LKPJ yang diterima pada hari ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme pembahasan yang telah diatur dalam peraturan tata tertib DPRD," jelasnya.**(red).

Tidak ada komentar