Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dishub Halut Tangani Masalah Antara Bentor dan Ojek

Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Pengurus Bentor dan Ojek yang ada di Kabupaten Halmahera Utara akhirnya bersepakat untuk mengikuti aturan yang di...


Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Pengurus Bentor dan Ojek yang ada di Kabupaten Halmahera Utara akhirnya bersepakat untuk mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan. Hal tersebut dilakukan setelah adanya diskusi panjang yang dilakukan antara dua organisasi yang dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Utara pada Kamis (2/3). 

Usai pertemuan tersebut, Kadishub Halut, Muhammad Asri Tapi Tapi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan antar kedua pengurus membahas tarif dan rute. Dimana keduanya bersepakat untuk mengikuti aturan sehingga tidak menganggu ojek ataupun kendaraan lain dalam melaksanakan rutenya. 

"Mereka sudah bersepakat untuk tidak melanggar tarif dan rute," jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya. 

Dalam kesepakatan tersebut, untuk jalur bentor yang masuk ke wilayah pasar baru Tobelo, bentor dilarang membawa penumpang dan mengikuti jalan umum sebelum pkl 18.30 Wit. Selanjutnya, bentor hanya diperkenankan ikut jalur belakang pasar tepatnya dari jembatan yang dibangun menuju pasar dari arah asar belakang tepatnya dari Wosia jika membawa penumpang. Jika telah menurunkan penumpang di pasar wosia tepatnya di bagian belakang bentor dilarang untuk membawa penumpang kecuali mendesak yakni membawa orang sakit. Hal yang sama juga jikalau bentor melewati jalan umum bagian depan. Begitu pun juga berlaku di jalur Utara tepatnya di perbatasan antara desa MKCM dan Wari.

 "Untuk jalur Utara bentor dilarang melewati batas. Sudah ada rambu larangan. Kalaupun menuju ke pelabuhan Gorua 1, maka hanya diperbolehkan menjemput saudara tetapi bukan mengangkut penumpang umum," jelasnya. 

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini juga menuturkan bahwa selanjutnya kesepakatan yang telah diambil kemudian dilanggar maka sanksi akan diberikan kepada oknum bentor dengan mencabut KIR atau dokumen lainnya untuk jalur perhubungan yang telah diatur.**(red)

Tidak ada komentar