Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Plues Minus Kinerja AGK-YA di Usia 23 Tahun Maluku Utara

Amanah Upara: Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara KoranMalut.Co.Id - Kinerja menurut Osborne dalam Quade (1990:1) berpendapat ba...

Amanah Upara: Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

KoranMalut.Co.Id - Kinerja menurut Osborne dalam Quade (1990:1) berpendapat bahwa kinerja sebagai tingkat pencapaian misi organisasi merupakan langkah- langkah yang dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi (visi). Semakin banyak misi yang dilakukan, maka semakin bagus kinerja dari organisasi yang bersangkutan. Dengan demikian berhasil atau tidaknya kinerja Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) tergantung sejauhmana visi-misi atau janji politik atau program kerja yang dijanjikan pada Pilgub Malut 2018 dapat diimplementasikan (direalisasikan) dengan baik atau sungguh-sungguh. 

Berdasarkan laporan Bank Indonesia Agustus 2022, perekonomian Provinsi Maluku Utara pada triwulan II 2022 tumbuh sebesar 27,74 persen. Tingkat Kemiskinan Maluku Utara September 2021 adalah sebesar 6,38 persen. Jumlah penduduk miskin di Maluku Utara pada September 2021 sebesar 81,18 ribu orang (6,38 persen), menurun sekitar 6 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2021 yang sebesar 87,16 ribu orang (6,89 persen), dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,71 persen, (BPS Malut).

Berdasarkan laporan BPS Malut tersebut mungkin itu merupakan bagian dari plues (keberhasilan) (kinerja) AGK-YA namun ada pula beberapa minus (kekurangan) AGK-YA diberbagai bidang sebagai berikut: Pertama, bidang ekonomi, jika kita membaca laporan BPS Maluku Utara tahun 2021-2022 Maluku Utara menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia untuk periode triwulan II 2022. Selain itu Maluku Utara juga merupakan salah satu provinsi dengan angka kemiskinan terendah secara nasional. Namun ini tidak berbanding lurus dengan kondisi sosial kemasyarakatan di Maluku Utara faktanya masih banyak masyarakat Malut yang miskin dan nganggur. 

Kedua, bidang pembangunan daerah, dimasa kepemimpinan AGK-YA pembangunan di Maluku Utara terutama infrastruktur jalan nasional, jembatan, dermaga, pelabuhan, dll; belum mengalami kemajuan yang berarti. Bahkan infrastruktur pembangunan yang dibangun di daerah tidak merata di seluruh Maluku Utara. Salah satu contohnya adalah "infrastruktur jalan nasional dan jembatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu". Sejak AGK menjadi gubernur Maluku Utara sudah hampir 2 priode, infrastruktur di Sula dan Taliabu yang harus dibangun oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara kurang tersentuh. Akibatnya jalan nasional yang ada di Sula (Sula Barat, Mangoli, Fala Bisahaya, Dofa, dll) dan di Taliabu sampai tahun 2022 masyarakat di dua daerah tersebut belum menikmati jalan dan jembatan dengan baik. Padahal selama 2 priode AGK mengikuti Pilgub Malut menang di Sula dan Taliabu terutama pada Pemilihan Suara Ulang (PSU). AGK juga belum mampu membangun jembatan TEMADORE (Tidore-Ternate).

Ketiga, dibidang pemerintahan dan politik, sejak pelantikan AGK-YA tahun 2018 mungkin sampai saat ini, terjadi pecah kongsi (konflik kepentingan) antara AGK-YA, diduga ini berhubungan dengan bagi-bagi kursi jabatan kepala dinas (pejabat), dll; yang tidak berimbang antara kedua tokoh tersebut akhirnya memicu terjadinya pecah kongsi.Padahal tugas pokok, fungsi,  kewenangan dan tanggung jawab (topoksiwab) kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika setiap topoksiwab dapat didelegasikan dengan baik antara kepala dan wakil kepala daerah dipastikan tidak terjadinya pecah kongsi. Membangun pemerintahan butuh kerjasama, kekompakan dan kesolidan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika tidak dipastikan banyak program dan visi-misi yang tidak terealisasi dengan baik. 

Terjadinya pecah kongsi antara AGK-YA ini merupakan pelajaran berharga bagi setiap calon kepala daerah, agar harus mencari pasangan yang betul-betul serasi, sevisi dan semisi untuk membangun daerah. Jangan hanya kepentingan politik sesaat memaksakan untuk terjadi Perkawinan Politik (pemaketan) antara calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akibatnya ketika terpilih menjadi kepala daerah, pembagian jatah dan proyek tidak berimbang akhirnya pecah kongsi (Perceraian Politik) ini yang di sebut sebagai "Perkawinan Politik" paksa. Akibatnya yang rugi adalah masyarakat di daerah karena pembangunan tidak maju, lapangan kerja kurang tersedia, pengangguran makin banyak dan kemiskinan semakin banyak, tetapi para elite selalu enjoi dan santai untuk menikmati kekuasaan dan kekayaan (harta dan tahta).

AGK-YA juga belum mampu mendorong aspirasi masyarakat Sofifi untuk memekarkan Sofifi menjadi Kota Madya, padahal pemakaran Sofifi bukan hanya kepentingan masyarakat Sofifi tapi juga kepentingan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemakaran Sofifi harus di dorong karena pemekaran daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014, walaupun 'moratorium' belum dicabut oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mempersiapkan segala hal (persyaratan) pemekaran Sofifi, supaya ketika moratorium dicabut oleh pemerintahan pusat maka pemerintah daerah mendorong Sofifi untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru. Pemakaran Sofifi menjadi daerah otonomi baru bukan hanya kepentingan masyarakat Sofifi tetapi juga kepentingan pemerintah Provinsi Maluku Utara karena merupakan kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan dan kemajuan pembangunan ibu kota Provinsi Maluku Utara. 

Dibidang politik hubungan AGK dengan PDIP Malut kurang harmonis, akibatnya kurang mendapat dukungan di DPRD Malut. Padahal AGK-YA sangat mengharapkan dukungan DPRD Malut untuk menggolkan kebijakan pemerintah provinsi. Jika tidak mendapatkan dukungan riil dari  fraksi yang ada di DPRD Malut, maka sebagian kebijakan gubernur pasti mendapatkan penolakan atau dianulir oleh DPRD Malut, apalagi jika kebijakan tersebut dianggap tidak populis atau tidak menguntungkan para konstituen anggota DPRD. Hubungi anggota DPRD dengan Kepala Daerah adalah "saling menyeimbangi" kedua-duanya adalah pemerintah daerah oleh karena itu agar kebijakan kepala daerah dapat terealisasi dengan baik maka perlu menjaga hubungan baik antara kedua institusi tersebut.

Tidak ada komentar