Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kejari Sula Melarang Wartawan Meliput Saat Hearing Bersama Masa Aksi

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten, Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, dengan tidak Kooperatifnya me...


SANANA, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten, Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, dengan tidak Kooperatifnya melarang Wartawan masuk menjalankan tugas peliputan.

Pantauan Media ini, sebelumnya ada sejumlah masa aksi yang tergabung dari Front Warga Desa Wainib serta dua OKP yakni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang meminta Kejaksaan Negeri Kepsul segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Desa Wainib, Kamis (15/9/2022).

Sadisnya, pihak Kejari menolak Wartawan menjalankan tugas peliputan berita disaat masa Aksi diminta perwakilan untuk hering bersama dengan pimpinan Kejaksaan Sula atau yang mewakili.

Tindakan dari pihak Kejari ini sangat disayangkan, sebagaimana yang diatur dalam UU 1999 Nomor 40 Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Sekedar diketahui, Front Warga Desa Wainib serta dua OKP tersebut, menuntut Kejaksaan Negeri Kepsul melakukan tugasnya sebagai lembaga Hukum, untuk segera mempercepat langkah pemeriksaan terhadap Kades Desa Wainib yang oleh Warganya sendiri telah menabrak aturan, dan sesuai laporan Warga Kepala Desa tidak membayar tunjangan beberapa perangkat Desa. (ikd).

Tidak ada komentar