Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Enam Kali Berturut Turut, Halut Dapat Opini WTP

HALUT, KoranMalut.Co.Id - Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara ta...


HALUT, KoranMalut.Co.Id - Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021. Di ruang Paripurna DPRD Halut, (27/6). Bupati Ir Frans Manery melaporkan, Halmahera Utara mendapat Opini dari BPKRI, Wajar Tanpa Pengecualian untuk keenam kalinya secara berturut turut.  

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, dalam pidatonyatua menyatakan,  dengan berlalunya Tahun 2021 bukan berarti berakhir sudah seluruh tugas dan tanggungjawab Kita selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, namun masih ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan pasca berakhirnya tahun anggaran tersebut, salah satunya adalah pengajuan, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Halmahera Utara Tahun 2021. 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari pemerintahan daerah bidang akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, maupun tata kelola keuangan daerah, yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. 

Dokumen Rancangan Perda yang telah disampaikan pada hari ini, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Halmahera Utara. 

Dalam sambutan Bupati, mengungkapkan, Pertanggujawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Undang  Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal  320 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII ketentuan umum huruf (a), bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran, dan untuk mendapatkan informasi posisi pendapatan dan beban operasional serta posisi asset dan perkembangan ekuitas dan lainnya dapat dilihat pada laporan keuangan yang tersaji. 

Secara keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Halmahera Utara mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang ditetapkan target sebesar Rp 1,192, 999,171,040.86 terealisasi sebesar Rp. 1,062,608,163,631.53 atau 89,07% dengan gambaran Laporas Realisasi Anggaran sebagai berikut: 

 Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2021 terbagi atas : Pendapatan Asli Daerah dengan total target pendapatan sebesar Rp. 120,546,483,279.00 dengan realisasi sebesar Rp. 97,998,997,766.53 dengan presentasi sebesar 81,30% dengan rincian sebagai berikut : 

a. Pendapatan Pajak Daerah dengan target Rp. 28, 388,000,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 35,059,590,277.00 dengan persentase sebesar 123,50%

b. Pendapatan retribusi Rp. 9,425,000,000.00 dengan realisasi sebesar Rp.2,383,877,358.00 dengan presentase sebesar 25,29%

c. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 1,800,000,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 1,815,986,505.55 dengan presentase sebesar 100,89 %.

d. Lain-lain PAD Yang Sah dengan target sebesar Rp. 80,933,483,279.00 terealisasi sebesar Rp. 58,739,543,625.98 dengan presentasi sebesar 72,58%. 

Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer dengan total target pendapatan sebesar Rp. 965,830,995,435.00 dengan realisasi sebesar Rp. 933,897,248,865.00 atau presentasi sebesar 96,69 % dan rinciannya sebagai berikut : 

1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat antara lain

a. Dana Perimbangan dengan target sebesar Rp. 734,415,507,287.00 realisasi sebesar Rp. 749.463,675,518.00 atau presentase sebesar 102,5%

b. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya antara lain: 

1. Dana Insentif Daerah (DID) dengan target sebesar Rp. 6,728,200.000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 6,728,200,000.00 atau 100%

2. Dana Desa dengan target sebesar Rp. 153,707,412,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 153,610,311,043.00 atau 99,94%

3. Pendapatan bagi hasil pajak dengan target sebesar Rp. 70,979,876,148.00 dengan realisasi sebesar Rp. 24,095,062,304.00 atau 33,95 %

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari

a. Pendapatan Hibah sebesar Rp. 70,621,692,326.86 dan terealisasi sebesar Rp. 5,672,021,000.00 atau 0,803% 

 b. Lain lain pendapatan sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan target sebesar Rp. 36,000,000,000.00 dan terealisasi sebesar Rp. 25,039,896,000.00 atau 6,9% 

Untuk Belanja Tahun 2021 sebesar Rp. 1,252,234,120,630.00, realisasi sebesar Rp. 1,053,033,998,681.77 . dengan presentasi sebesar 84,09%. Belanja Operasi Tahun 2021 sebesar Rp.841,098,351,542.00 realisasi sebesar Rp.692,483,138,646.77 dengan presentasi sebesar 82,33 % dengan rincian : 

a. Belanja pegawai sebesar Rp. 333,943,077,123.00 dan realisasi Rp. 329,166,568,322.96 dengan presentasi sebesar 98,574.%

b. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 413,189,517,057.00 dengan realisasi Rp. 318,625,901,611.81 presentasi 77,11%

c. Belanja Hibah sebesar Rp. 74,803,826,112.00 dengan realisasi Rp. 35,891,017,462.00 , atau 47,98 %

d. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 18,911,931,250.00 dengan realisasi sebesar Rp. 8,799,651,250.00 atau 46,53 %

 Untuk Belanja Modal alokasi anggaran sebesar Rp. 200,813,324,488.00 dengan realisasi sebesar Rp. 150,346,044,002.00 atau presentasi 74,87 dengan rincian : 

a. Belanja Modal Tanah dengan anggaran sebesar Rp. 750.426,923,00 realisasi sebesar Rp. 749,775,552.00 atau 99, 91%. 

b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan anggaran sebesar Rp. 77,768,559,022.00 , realisasi sebesar Rp. 43,413,110,041.00 atau 55,82% 

c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 38,460,380,565.00 dengan realisasi Rp. 33,154 451,573.00 atau 86,20% Belanja Modai Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan anggaran sebesar Rp. 82,719,686,978.00 dengan realisasi sebesar Rp. 72,026,076,736.00 atau 87,07% 

e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dengan anggaran sebesar Rp. 1,114,271,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 1,002,630, 100.00 atau 89,98% Untuk belanja tak terduga dialokasikan sebesar Rp.3,205,000,000.00 dengan realisasi Rp.3,139,383,000.00 dengan presentasi sebesar 97,95.%

Untuk dana Transfer bantuan keuangan sebesar Rp 207,117,444,600.00 dengan realisasi sebesar Rp 207,065,433,033.00 atau 99,97% yang teridi dari: 

a. Transfer bantuan keuangan ke Desa sebesar Rp, 207 939,624,710.79. dengan realisasi sebesar Rp. 211,920,795,047.00, dengan presentasi sebesar 101,91%

 Dengan demikian Total Pendapatan dikurangi beban belanja dan transfer bantuan keuangan maka total surplus/(deficit) pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 59,234,949,589.14 dan penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp.66,401,616,089.14 dengan realisasi Rp. 13,416,611,490.32 atau 20,21% serta pengeluaran dan pembiayaan penyertaan modal /investasi pemerintah daerah sebesar Rp. 7,166,666,500.00, dengan realisasi Sebesar Rp. 2,300,000,000.00 dengan presentasi sebesar 32.%, Pembiayaan Netto dengan anggaran Rp. 59,234, 949,589.14 realisasi Rp. 11,116,611,490.32 presentase sebesar 18,77 % Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 20,690,778,440.08 

Demikian yang dapat Saya sampaikan dalam sambutan ini, semoga kekompakan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tetap terjaga, baik dalam tataran internal seluruh jajaran aparatur pemerintahan, maupun bersama dengan seluruh masyarakat Halmahera Utara, semoga impian dan harapan Kita untuk memajukan daerah ini bisa selalu terwujud. 

Rapat paripurna diakhiri dengan Penyerahan Dokumen Pengajuan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021 dari Bupati Halmahera Utara kepada Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara.**(red)

Tidak ada komentar