Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Partai Gelora Ternate Siap Hadapi Verpol, Capai 1136 Anggota

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Partai Gelombang Rakyat Kota Ternate Menyatakan siap Mengikuti Verifikasi Partai Politik (Verpol) oleh KPU Mend...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Partai Gelombang Rakyat Kota Ternate Menyatakan siap Mengikuti Verifikasi Partai Politik (Verpol) oleh KPU Mendatang.

Hal ini ditandai dengan penyerahan seluruh berkas administrasi kepada DPW Gelora Malut, yang diserahkan langsung oleh ketua DPD Ibnu W. Laitupa kepada ketua DPW Alimin Muhammad...

Penerimaan  Berkas tersebut berlangsung di sekretariat DPW Gelora Maluku Utara yang beralamat di Lingkungan Gamayou Kelurahan Makasar Barat Kota Ternate, Minggu (22/05/2022) Malam tadi.

Sekretaris Tim persiapan verpol Gelora Ternate Sahjuan Arsad menjelaskan, "berkas yang kami masukkan ini meliputi SK dan surat pernyataan dari pengurus di enam kecamatan di Kota Ternate, salinan KTP dan KTA pengurus, buku rekening bank, surat  domisili/status kantor DPD, KTP dan KTA seluruh anggota, serta kelengkapan lain".

Selain itu, sekretaris Gelora Ternate Pandan Arum Ayu menjelaskan "pendaftaran anggota Partai Gelora di Kota Ternate mencapai 1136 orang, baik itu mendaftar langsung maupun secara online melalui aplikasi gelora. Namun yang kami ikutkan verfak sebanyak 300 anggota, karena yang dipersyaratkan minimal 274 anggota.

Di selang acara penyerahan Berkas Tersebut Alimin Muhammad menyatakan "DPW Partai Gelora Maluku Utara Siap Mengikuti Verifikasi Parpol Menuju Pemilu 2024" namun tidak menjelaskan secara detail berapa saja DPD yang telah dibentuk di Kabupaten kota selain 4 DPD yang ada.

 "Khusus DPD Ternate, memang sudah menyiapkan berkas kelengkapan sejak lama, namun penyerahan resmi baru dilaksanakan sekarang" ujar beliau.

Perlu diketahui bahwa untuk menjadi partai politik (Parpol) peserta pemilu Parpol harus melalui dua Tahap yang pertama mendaftar di Kemenkumham dan kedua di KPU. Dalam aturan KPU Parpol harus terbentuk secara struktur kepengurusan 100% pada Tingkat propinsi, Kabupaten kota 75℅ dan Kecamatan 50%.

Tahap pertama sudah dilalui oleh partai gelora dan memperoleh SK Kemenkumham pada tahun 2020 lalu, dan merupakan partai baru yang paling pertama mendapatkan SK Kemenkumham.**(red)

Tidak ada komentar