Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

LPKA Kelas II Ternate Mewaliki Indonesia Timur ikuti Drama Musical For Charity Secara Virtual

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, kembali menjadi perwakilan LPKA Indonesia Timur dalam Gel...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, kembali menjadi perwakilan LPKA Indonesia Timur dalam Gelaran Virtual Drama Musical For Charity.

Drama ini dengan tajuk ‘Irama Kasih untuk Sahabat’ yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap 20 November.

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari berbagai daerah yang tergabung dalam Komunitas Mahar Bumi dalam memperingati hari jadinya.

Selain LPKA Kelas II Ternate, ada LPKA Kelas II Samarinda, LPKA Kelas II Mamuju, LPKA Kelqs I Palembang, LPKA Kelas II Bandung dan LPKA Kelas I Tangerang. 

Kepala LPKA Kelas II Ternate Ternate, Jayadikusumah ketika dihubungi wartawan mengaku bangga dengan Anak Didik Pemasyarakatan khususnya di LPKA Ternate yang terus berkretivitas.

“Saya bangga denga anak didik kami, yang menunjukan eksistensi melalui karya-karya positif meski berada ditempat yang terbatas,” ucapnya. sabtu (27/11).

Jayadikusumah menambahkan dari enam LPKA yang mengikuti menghadirkan sebanyak 63 Anak didik Pemasyarakan berkolaborasi bersama dalam sebuah pertunjukan drama musical secara virtual. 

“Dalam pelaksanaan menyajikan cerita tentang kehidupan dibalik keterbatasan, mewujudkan eksistensi dan aktualisasi, mengubah angan menjadi aksi,” pungkasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh penting yang sangat peduli dengan kehidupan Anak yang berkonflik dengan hukum, seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Dr. Reynhard SP. Silitonga.

Tak hanya itu ada juga Ketua Baitbang Kemenkumham Dr. Sri Puguh Budi Utami, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPA Ciput Eka Purwianti dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Dr. Imron Rosadi.**(red).

Tidak ada komentar