Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kemudahan Pelayanan Keimigrasian WNA di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Kurniawan Chaeruddin, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo "Perpanjangan Izin Tinggal Tanp...


Penulis: Kurniawan Chaeruddin,
Analis Keimigrasian Ahli Pertama
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo

"Perpanjangan Izin Tinggal Tanpa Datang Ke Kantor Imigrasi”

KoranMalut.Co.Id - Dunia sedang dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia. Mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid-19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik sejak virus corona pertama kali muncul akhir Desember 2019 lalu.

Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (Work From Home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social distancing tapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PSBB).

Kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah juga diberlakukan bagi pelayanan publik baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan membatasi jumlah pemohon dan mengatur jam layanan bagi pemohon. Salah satu yang menjadi perhatian khusus yakni pelayanan keimigrasian bagi WNA yang sedang berada di wilayah Indonesia mengingat izin tinggal keimigrasian yang dimiliki oleh seorang WNA sangat vital keberadaannya sebagai izin untuk berada dan beraktifitas di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terhambatnya proses layanan bagi WNA pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan instansi pembina dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi baik secara virtual maupun melalui pengumuman di media sosial mengenai update kebijakan terbaru pada masa PPKM dengan mengeluarkan pembukaan layanan keimigrasian secara online sehingga pemohon dapat melakukan perpanjangan izin tinggal tanpa datang ke kantor imigrasi. Hal ini juga sebagai bentuk dari Imigrasi Indonesia dalam mendukung pemerintah untuk melaksanakan program revolusi industri 4.0 sehingga seluruh pelayanan publik pada bidang keimigrasian dapat dikemas secara digital sehingga dapat diakses dengan mudah oleh pemohon. 

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menginisiasi sejak lama layanan izin tinggal keimigrasian melalui aplikasi Izin Tinggal Online (IT Online) dan layanan Mobile WNA bagi WNA sebagai pengguna jasa layanan keimigrasian. Pemohon dapat melakukan pengurusan perpanjangan izin tinggal keimigrasian, alih status maupun pengembalian dokumen keimigrasian dengan mengunjungi situs Imigrasi Indonesia pada laman (https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/) dan melalukan upload dokumen secara mandiri, pemohon juga dapat melakukan pengecekan status permohonan yang masih dalam proses oleh petugas sehingga memudahkan pemohon dalam mengetahui informasi terkait status permohonan. Selain itu, kemudahan yang diberikan oleh layanan Mobile WNA yakni pemohon yang tidak dapat hadir untuk melaksanakan pengambilan data biometrik dikarenakan situasi pandemi Covid-19, petugas imigrasi akan melakukan pengambilan data biometrik On The Spot pada lokasi pemohon.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam optimalisasi layanan keimigrasian pada masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan layanan keimigrasian bagi WNA melalui aplikasi Izin Tinggal Online dimulai dari sejak awal peluncuran aplikasi tersebut hingga pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Selain layanan keimigrasian online, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo juga melaksanakan proses pengambilan data biometrik secara mobile/On the Spot pada lokasi pemohon layanan keimigrasian. Kegiatan mobile WNA bagi pemohon telah dilaksanakan diantaranya pengambilan data biometrik di beberapa perusahaan yang terdapat dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo. Manfaat yang didapatkan dari layanan keimgirasian yang telah dilaksanakan yakni pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dengan jarak yang begitu jauh dan melewati medan yang cukup berat, tetapi petugas imigrasi yang akan mendatangi lokasi pemohon untuk melakukan pengambilan data biometrik. Mengingat layanan keimigrasian bagi WNA harus tetap berlangsung, maka Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo juga telah membuat Standar Operasional Prosedur bagi kegiatan mobile WNA yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi petugas maupun penjamin WNA.**(gf).

Tidak ada komentar