Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

53 Galong Miras Jenis Captikus Dimusnahkan Personil Polres Morotai

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Personil  Sat Samapta Polres Pulau Morotai melakukan razia miras bertempat di Wilayah hukum Polres Pulau Morotai...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Personil  Sat Samapta Polres Pulau Morotai melakukan razia miras bertempat di Wilayah hukum Polres Pulau Morotai, mulai pada tanggal   17/11/2021 dibawa pimpinan Kasat Samapta Iptu Karel Siau dan Danton Patmor Bripka Syahril Tehupelasury di hutan Desa sambiki baru kecamatan Mortim, Kabupaten Pulau Morotai, Kamis. (18/11/2021).

Dalam pantauan media ini dalam rangka cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pulau Morotai.

Kasat Samapta melalui Kasi Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang menyampaikan bahwa, sebanyak 53 galong miras yang dimusnahkan di kebun warga desa sambiki baru, Kecamatan Morotai timur  yaitu tiga gelong yg sudah diolah seratus persen (captikus)  dan 50 galong masih mentah.53 galong Miras tersebut hanya dua agen atau pemilik. Ucap Karel sapaan akrab.

Terpisah, Danton Patmor Sahril pun menyampaikan melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang bahwa, pada saat pelaksanaan razia, pemiliknya melarikan diri dan kami pun langsung melakukan pemusnahan BB di tempat serta membakar dua tempat masak captikus yang berada di hutan Desa sambiki baru, Kecamatan Motim kabupaten Pulau Morotai. Ucap Sahril.**(jk)


Tidak ada komentar