Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Otonomi Daerah Sebagai Instrumen Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Rahmat A Rahman Oleh: Rahmat A Rahman KoranMalut.Co.Id - Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sed...

Rahmat A Rahman


Oleh: Rahmat A Rahman

KoranMalut.Co.Id - Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk hajat hidup masyarakat.

Otonomi daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelolah daerahnya sendiri, termasuk juga dalam bidang perekonomian, karena pemerintah daerah dianggap lebih mengenal daerahnya masing masing sehingga akan lebih bisa mengembangkan daerahnya memalui otonomi daerah yang diberikan.

Disentralisasi pembangunan dipusatkan didaerah-daerah di maksudkan untuk mengembangkan daerah supaya lebih berkembang terutama di bidang perekonomian daerah itu sendiriBerdasarkan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Arti otonomi daerah adalah sebagai berikut Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan memelihara atau mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Instrumen secara tertulis dalam melaksanakan otonomi daerah telah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang  pemerintah daerah yang mengatur bahwa hakekat dari otonomi daerah adalah untuk kesejahteraan masyarakat serta terlaksananya kerjasama dalam pembangunan antar daerah, maka yang menjadi masalah adalah bagimana konstruksi konsepsional otonomi daerah sebagai salah satu instrumen peningkatan lajunya pertumbuhan kesejahteraan masyarakat indonesia.

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru. Menurut Smith yang dikutip oleh Dharma Setyawan Salam, bahwa faktor yang dapat memprediksi keberhasilan otonomi daerah adalah fungsi dan tugas pemerintah, kemampuan penguatan pajak daerah, bidang tugas administrasi, jumlah pelimpahan kewenangan, besarnya anggaran belanja, wilayah, ketergantungan keuangan, dan personil.

Secara filosofi, penyelenggaraan otonomi daerah adalah bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian masyarakat dan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, sasaran akhir penyelenggaraan otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat dan pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah yang di tetapkan oleh pemerintah pusat maka pemerintah daerah dapat membangun ekonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Potensi tersebut bisa dijadikan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pemasukan daerah.

Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan bersama dalam konteks setiap daerah dapat mengembangkan potensi daerah yang ada dalam lingkup pemerintahan daerah.

Dengan adanya undang-undang tersebut sesungguhnya setiap individu atau kepala daerah (bupati) yang memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya yang sesuai dengan perintah undanga-undang, dengan tujuan setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengembangan atau mengidentifikasih setiap potensi daerah, tujuannya  untuk bisa mengatur daerahnya sesuai dengan prinsip-prinsip undang-undang, jika setiap daerah atau kepala daerah bisa memaknai undang-undang tersebut untuk kelancaran potensi daerah dengan maksimal agar kesenjangan bisa di atasi dengan baik dan benar sesuai dengan  amanah undang-undang.

Tujuannya agar setiap masyarakat yang memiliki potensi ekonomi dalam berbagai mata pencarian bisa mengatasi dan bisa mencegah setiap terjadi permasalahan dan bisa diselesaikan. Namun  realita masaalah otonomi daerah kita, khususnya wilayah kepulauan Sula masih dalam tahapan penataan potensi ekonomi jika tahapan pendataan  masaalah ekonomi bisa dijalankan dengan baik dan benar. maka, daerah bisa maju  sesuai  dengan harapan.  Namun sampai saat ini masyarakat masih pesimis dengan pemerintahnya karena dianggap tidak memiliki perencanaan dengan baik.

Kegagalan dalam pengembangan otonomi daerah masyarakat dijadikan sebagai subyek bukan obyek sebagaimana masyarakat bisa terlibat dalam obyek, antara lain, satu,keterlibatan dalam proses perhelatan politik lokal. dua, mempunyai andil dalam pengambilan kebijakan. Tiga,  keterlibatan dalam proses implemtasi kebijakan, jika tiga poin di atas tidak melibatkan masyarakat dalam kebijakan pembangunan ekonomi suatu daerah, sudah tentu keniscayaan kegagalan ekonomi  dan otonomi  daerah pasti terjadi. hal ini menunjukan keterlibatan dalam pengembagan daerah masyarakat mempunyai andil, dalam setiap kebijakan karena masyarakat lebih mengenal potensi diri dan pontesi daerahnya. maka pemerintah daerah semestinya dalam setiap pengambilan kebijakan mempunyai kewajiban untuk melibatkan masyarakat, karena dapat mengetahui rentang kendali yang dihadapi oleh masyarakat pedesaaan, tujuannya untuk untuk meng-indentifikasih setiap masaalah yang dialami masyarakat setempat  untuk mengatasi setiap permasalahan didaerah.

Secara garis besar faktor kegagalan otonomi daerah dikepulauan Sula ini bisa dilihat dari sebelum pemakaran,  dan sampai saat ini artinya otonomi daerah, didaerah kepulauan Sula dalam kategori kegagalan ini dibuktikan jika terjadinya musim timur, dan musim selatan, kedua penyebab masaalah ini sampai sekarang belum terurai faktor alam dan sampai sekarang belum mampu mengatasi secara baik oleh kepala daerah, dapat kita lihat dengan aramada laut tersebut memadai, sehingga belum mampu diterka oleh pemda maka faktor kemiskianan pasti terjadi dan Sula sebagai daerah tertinggal masih akan membayang-bayang kepulauaan Sula karena faktor-faktor utama ini belum bisa di atasi oleh pemerintah daerah. 

Jika kita mengacu pada letak geografis kepulauan Sula yang mempunyai karakteristis daerah kepulauan, kita melihat pelayanan dipelabuhan bongkar muat yang belum layak perlu menjadi perhatian khusus untuk pengembangan dibidang pelayaran dan terutama dipelabuhan, ini menjadi catatan hitam yang perlu diperhatikan secara serius, yang layak dan tingkat keamanan dan kenyamananan itu sangat penting karena kelayakan dan keamanan ini adalah sumber dari keberhasilan dari kebijakan pengembangan pontesi otonomi daerah, untuk peningkatan pelayanan terintegrasi dengan baik agar dapat melancarkan perhubungan antara kecamatan, desa serta kecamatan dengan ibu kota pemerintahan.hal tersebut merupakan salah satu nawa cita tujuan dari lahirnya undang-undang otonomi daerah.

Faktor ini menjadi sentral permasalahan dikepulauan Sula, jika infarstruktur, lampu, air, jalan, dan jembatan ini merupakan faktor utama terjadinya permasalahan dan kemiskinan di kepulauan Sula, berdasarkan realita permasaalahan diatas ini menunjukan ketidakmampuan kepala daerah dalam mengindentifikasih setiap unit permasalahan yang ada di daerah ini, dilihat dari kegagalan kepalauan Sula masuk sebagai daerah tertinggal, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar bagi pemerintah daerah atau kepala daerah yang terpilih yang baru di lantik karena tiga periode sebelumnya tidak memiliki perencanaan pengembangan daerah yang matang, ini dibuktikan dengan setiap tahun rentang kendali masih saja menjadi faktor utama kegagalan pemerintah dalam pemahaman kebutuhan khusus dalam penataan kebutuhan pembangunan di bidang infrastruktur masih mengalami kendala hal ini di sebabkan penataan ruang lingkup pengembangan potensi daerah masih jauh dari harapan masyarakat Sula.

Tidak ada komentar