Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polsek Tobelo Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang ditangani langsun...



TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang ditangani langsung Polsek Tobelo Selatan. Kasus pencabulan ini dilaporkan sebelumnya oleh korban, sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya, red), pada 28 Juli 2021 lalu.  

Mawar sendiri merupakan pelajar dengan alamat tempat tinggal di salah satu desa di kecamatan Tobelo Selatan. Sementara pelaku sendiri berinisial JK alias Jainal (25), yang merupakan warga Desa Todokuiha yang merupakan Desa pemekaran dari Desa Mawea kecamatan Tobelo Timur.  

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Tobelo Selatan Iptu. Karel Siauw, S.Sos., menyebutkan bahwa kasus pencabulan yang ditangani pihaknya sudah sampai pada pengenaan KUHPidana pasal 289 tentang pencabulan yang ditangani berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi: 04/VII/2021/PMU/Res Halut/SPKT tertanggal 28 Juli 2021. 

Beradasarkan kronologis kejadian menyebutkan bahwa korban bersama temannya pulang dari acara pesta di Desa Meti kecamatan Tobelo Timur, namun dikarenakan tidak adanya kendaraan, korban bersama temannya berjalan dari pelabuhan Desa Todokuiha. 

Sesampainya di samping kantor Camat Tobelo Timur, korban merasa lelah dan beristirahat di depan kios, dan temannya melanjutkan perjalanan tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan motor metic dan menanyakan korban hendak mau kemana.

Spontan korban menjawab ingin pulang. Saat itu pelaku menawarkan untuk mengantar kemudian terlapor langsung membawa korban. Namun sesampainya di pertengahan antara Desa Yaro dan Desa Mawea, terlapor kemudian memberhentikan motor yang dikendarainya dan langsung memegang tangan korban dan menarik korban hingga ke kebun sekitar 50 meter jaranknya dari jalan. 

Pelaku kemudian membanting korban ke rumput dan membuka pakaian korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Pelaku diketahui sudah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak bisa menahan nafsunya hingga mencabuli korban

"Untuk kasus ini, berdasarkan dengan alat bukti dan keterangan saksi, kami mengenakan pasal 289 KUHPidana tentang Pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya dalam keterangan Pers yang didampingi Wakapolres Halut, KBO Reskrim Pokres, dan juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan, Kamis (16/09/2021).

Diketahui, polisi sempat memburu korban yang kabur hingga 25 hari setelah dilaporkan korban. Berdasarkan pendekatan secara persuasif yang dilakukan Polsek Tobelo Selatan, alhasil pelaku kemudian menyerahkan diri yang diantarkan langsung keluarganya dan Pemdes Todokuiha pada Tanggal 8 September 2021.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengumpulkan alat bukti diantaranya sejumlah pakaian dalam dan celana yang dikenakan. Selain itu juga bukti lain berupa hasil ver-visum  dan juga keterangan ahli, saksi baik korban dan pelaku.**(Gf)

Tidak ada komentar