Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Izin Pembangunan Gedung Usaha Burung Walet Mendapat Solusi

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan permasalahan Pembangunan Gedung Usaha Burung Walet di Desa Posi-Posi Rao, Kecamatan Pulau Rao akh...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan permasalahan Pembangunan Gedung Usaha Burung Walet di Desa Posi-Posi Rao, Kecamatan Pulau Rao akhirnya mendapat solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai, Maluku Utara.

Awalnya Pembangunan Gedung Usaha yang sudah dibangun 30 persen itu di persoalkan karena belum mendapat izin usaha membangun dan katanya berdekatan dengan sebuah Gua tempat burung walet yang bakal dijadikan wisata alam.

Merajut persoalan itu, pemilik usaha dan keluarganya, Kepala Desa (Kades) Posi-Posi Rao Frangki Mansa dan Instansi Terkait melaksanakan rapat bersama yang dipimpin oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Pulau Morotai Lauhin Goraahe, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Jumat (24/09/2021).

Hasil rapat bersama tersebut melahirkan solusi bahwa Pembangunan Gedung Usaha Burung Walet di Desa Posi-Posi Rao tidaklah menjadi masalah, hanya saja administrasi izin bangunan yang harus dipenuhi untuk dilanjukan pembangunannya.

Kades Posi-Posi Rao saat diberi kesempatan oleh Kaban Kesbangpol mengatakan, awal pembangunan usaha tersebut tidak ada laporan ke desa dan juga identitas pemilik usaha juga belum ada kejelasan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas PTSP Pulau Morotai, Rina Ishak juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi bagi setiap pengusaha yang ingin membuat izin usaha namun ada SOP yang harus dipenuhi.

"Misalnya ada KTP, ada surat pengantar dari desa, dari Camat dan juga Surat Pengantar dari Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian setelah saya cek persyaratan ini belum dipenuhi sehingga kami belum keluarkan izin,"ucap Rina

Sementara dari sisi Pariwisata, Sekretaris Pariwisata, Syaban Lanoni menjalaskan, pihaknya tidak menjustice bahwa adanya Bangunan Usaha Burung Walet kemudian berpengaruh pada widasa alami burung walet, karena wisata ini terbagi menjadi dua yakni wisata buatan manusia dan wisata alam, jadi jika wisata buatan manusia juga memiliki daya tarik, maka pihaknya tidak bisa melarang.

Selain itu, menurutnya, setiap warga negara yang ingin membuat usaha di bidang pariwisata, hal itu dijamin oleh UU No 10 Tahun 2009, artinya semua warga negara memiliki hak yang sama jika ingin membangun usaha di bidang pariwisata.

Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Pulau Morotai, Yanto Gani memberikan saran bahwa semua pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, untuk persaingan usaha tidak menjadi masalah apalagi kita membangun di atas tanah kita sendiri, akan tetapi meskipun di tanah sendiri ada aturan yang harus dipenuhi. 

"Untuk itu, saya sarankan pihak pemilik usaha berkordinasi secara baik dengan pemerintah desa, dan juga untuk Kepala Desa saya minta berdiri di tengah-tengah untuk memediasi dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak, saya kira hal ini tidak menjadi masalah,"ujarnya

Yanto juga menyampaikan kepada pemilik gua yang akan dijadikan wisata alam itu, agar jangan berkecil hati yang terpenting adalah jangan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Pulau Morotai, Sofia Doa. Ia mengatakan soal pembangunan Usaha Burung Walet tidaklah menjadi masalah, akan tetapi sebelum dilakukan pembangunan harus dilaporkan terlebih daluhu ke Pemerintah Desa.

Diselah itu, Kades Frangki mengungkap kembali persoalan lahan, menurutnya lahan tersebut merupakan lahan warisan dan saudara sepupu pemilik lahan telah melaporkan ke desa.

Persoalan lahan tersebut langsung ditanggapi oleh Pemilik Lahan Ibu Tin Ladi, bahwa lahan tersebut pihaknya telah membagikan dan bangunan usaha tersebut berdiri di atas lahannya sendiri.

"Sebenarnya, lahan ini kita so bagi semua, jadi di kita pelahan ini ada bangun usaha burung walet", singkatnya.

Ditambahkan Fence Lahengking, bahwa soal identitas usaha, perlu diketahui bahwa usaha yang sementara dibangun itu adalah usaha keluarga dan sebelum dibangun pihak keluarga sudah berembuk bersama.

Sementara untuk formulir izin usaha, Pihak keluarga sudah memproses bahkan Camat Pulau Rao juga telah memberikan paraf hanya saja Kades Pulau Rao belum menandatangani sehingga belum dikembalikan ke Dinas PTSP.

Engki salah seorang pihak keluarga juga menambahkan, jarak antara bangunan usaha burung walet dengan gua wisata alam tersebut berjak kurang lebih 4 kilo meter, maka hal ini tidak menjadi suatu persoalan.

Diakhir rapat, Kaban Kebangpol berkesimpulan bahwa, setelah mendengar penjelasan dari Instansi terkait dan pihak keluarga maka pembangunan usaha burung walet tersebut tidak menjadi masalah.

"Setelah saya dengar penjelasan dari Dinas Pariwisata, Dinas PTSP, Kasatpol PP, Kepala Desa dan pihak keluarga, sebenarnya hal ini tidak ada masalah, tapi pihak keluarga harus melakukan pembagian lahan secara tertulis agar tidak menjadi masalah nantinya dan juga mengurus administrasi terkait izin usaha,"tutupnya.**(oje).

Tidak ada komentar