Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Akhirnya Penyidik Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Hak Atas Tanah GMIH

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen atas tanah GMIH  dengan tersangka Anton Piga, Demianus. ice, Pordenatus Sangaji da...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen atas tanah GMIH  dengan tersangka Anton Piga, Demianus. ice, Pordenatus Sangaji dan Zet Hohakai kini sudah dinyatakan lengkap P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU  Elvin Septian Akbar S.T.K. SIK, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya. Selasa (31/08).

Elvin , mengatakan bahwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen  ini sudah di tetapkan empat orang tersangka masing-masing Anton Piga, Demianus Ice, Pordenatus Sangaji dan Zeth Hohakay," Jadi ada empat tersangka"

Tiga tersangka sudah kami periksa tinggal memeriksa Zeth Hohakay, yang katanya dalam keadaan sakit , karena tidak ada surat keterangan dokter maka   kami akan memeriksa di kediaman beliau untuk melengkapi berkas perkara,"Tutur Elvin.

Untuk diketahui bahwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang di sidik SatReskrim Polres Halmahera Utara adalah Surat Pernyataan Hak Atas Tanah GMIH yang di serahkan Pihak GMIH kepada Zeth Hohakay  dengan ganti rugi sebidang tanah luas 40 X 25 M dengan nilai ganti rugi Rp.39.000.000 di Desa WKO Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara.

Surat Pernyataan Hak Atas Tanah GMIH yang di duga dipalsukan tanggal dan tahun pembuatannya  yang di tanda tangani oleh

Anton Piga yang kala itu menjabat sebagai Ketua Sinode, Demianus Ice Sebagai Sekertaris Sinode, Pordenatus Sangaji sebagai Ketua Badan Usaha Milik Gereja (BUMG).**(gf)

Tidak ada komentar