Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kadis DLH-KP, Bakal Rapikan SPPL Kepada Pihak Usaha

SANANA, KoranMalut.Co.id - Tempat usaha semacam bengkel dan warung makan diwilayah kecamatan sanana kepulauan Sula (Kepsul) belum memiliki S...


SANANA, KoranMalut.Co.id - Tempat usaha semacam bengkel dan warung makan diwilayah kecamatan sanana kepulauan Sula (Kepsul) belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Sampah yang berserakan ada beberapa akibat, termaksud bekas bungkusan yang bisa saja datang dari tempat usaha semacam ruma makan, bengkel serta tempat menginap semisal hotel dan penginapan.

Sehingga diperlukan penertiban, terutamanya dari aspek persyaratan admistrasi. Hal semacam ini suda tentunya selaku pihak yang mempunyai usaha terkait mengutamakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Kenapa tidak, hampir semua tempat usaha bengkel dan ruma makan diarea Sanana, sebagaianya tercatat belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

Kadis DLH-KP M. Ridwan Buamona ketika ditemui awak media diruangannya memapar hal tersebut, tempat usaha semisal bengkel dan warung makan diarea Sanana sejauh ini memang benar tidak ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Selasa (3/8/2021)

" Sampai sejauh ini tempat usaha semacam bengkel dan warung makan, itu memang benar belum ada SPPL, "ungkapnya.

Lanjut Ridwan, hal yang sama termaksud hotel maupun penginapan juga belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Kata ridwan, " hotel dan penginapan pasti ada limbahnya, sehingga diperlukan ketertiban, "singaktnya.

Ditambahkanya, menyangkut pelengkapan usaha yang terkait dengan Lingkungan, dirinya suda sampaikan ke Kepala Bidang (Kabid DLH-KP) agar segera menyurat kepada pihak usaha bengkel, warung makan serta terkait lainya untuk mengurus suratnya.

" Terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang saat ini belum dimiliki oleh pihak usaha bengkel, ruma makan dan lainnya suda saya sampaikan kepada Kabag agar menyurat, "tutupnya. **(Ikd)

Tidak ada komentar