Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga 9 Kasus di PUPR Morotai, DPD GPM Marhaenis Laporkan ke Kejati Malut

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan daerah DPD Gerakan pemuda Marhaenis GPM malut resmi melaporkan dugaan korupsi di dinas PUPR pula...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan daerah DPD Gerakan pemuda Marhaenis GPM malut resmi melaporkan dugaan korupsi di dinas PUPR pulau morotai atas sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan TA 2020 sebesar Rp 1.531.384.197,96 dan denda keterlambatan pekerjaan Rp 96.009.087,77 di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang PUPR kabupaten pulau morotai ke kejaksaan tinggi maluku utara senin (30/8) .

Pengurus Dewan pimpinan daerah gerakan pemuda marhaenis maluku utara berdatangan ke kantor kejaksaan tinggi maluku utara untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pada sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan di dinas PUPR pulau morotai 2020  yang saat itu dikepalai oleh manta kadis Abubakar A. Rajak yang saat ini menjabat kepala dinas PUPR Halbar., tandas ketua DPD GPM Malut Sartono Halek yang juga akvis anti korupsi itu.

Hal yang sama di sampaikan oleh wakil  ketua bidang politik hukum Asrun daus SH saat mendampingi ketua DPD GPM bahwa dugaan kasus korupsi yang melekat di dinas PUPR.

"Yang kami laporkan itu ada sembilan paket pekerjaan yang dikerjakan oleh dinas PUPR.lewat dinas tersebut pemda morotai telah menyajikan realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp 123.258.968.535,04 atau 88,93 % dari anggaran sebesar Rp 138.608.004.157,00 realisasi tersebut diantaranya dilaksanakan pada dinas PUPR sebesar Rp 108.903.970.274,00 atau 87,67 % dari anggaran sebesar Rp 124.215.156.15,00 dari realisasi pada dinas tersebut untuk sembilan paket proyek tandas acun anggota yayasan bantuan hukum YBH justice itu". Ungkapnya.

Atas sambung hal ini telah melanggar ketentuan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan undangan-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hal ini telah di perkuat atas hasil pemeriksaan fisik dan dokumen oleh BPK RI maluku utara tahun 2020 no :10.B/LHP/XIX/.TER/05/2021 tanggal: 19 mei 2021.dan laporan ini kami akan terus menggalang hingga tuntas.**(red)

Tidak ada komentar