Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Penertiban Penambang Liar Bagian dari Amanah Kontrak Karya

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - PT Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) selalu memastikan seluruh wilayah kerjanya di tambang emas Gosowong Kabupate...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - PT Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) selalu memastikan seluruh wilayah kerjanya di tambang emas Gosowong Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) terjaga dengan aman sesuai dengan izin yang diberikan oleh Negara yaitu untuk aktivitas operasional penambangan. Selain itu, sistem keamanan yang dilakukan oleh PT. NHM juga ditujukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat merugikan Negara, termasuk merusak lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh Manajer Komunikasi PT. NHM, Ramdani Sirait, Minggu (09/05) kepada media ini ketika menjelaskan tentang ketatnya sistem keamanan di wilayah kerja PT. NHM di tambang emas Gosowong.

Hal yang sama juga disampaikan PT. NHM kepada media ini, menanggapi mengapa pihak keamanan PT. NHM melakukan penangkapan terhadap para penambang liar yang masuk wilayah kerja PT. NHM.

Seperti diketahui, PT. NHM adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk. (25%).

PT. NHM dipercaya oleh Negara untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA)  tambang mineral di Gosowong dengan amanah untuk dikelola sebagaimana mestinya, agar bermanfaat bagi Negara, masyarakat dan pemegang saham.

Jadi, penertiban yang dilakukan oleh pihak keamanan PT. NHM terhadap para penambang liar tersebut dalam rangka memastikan tidak ada aktivitas di luar aktivitas resmi PT. NHM, ataupun aktivitas yang dapat merugikan Negara. Wilayah kerja PT. NHM di Gosowong juga ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumberdaya Minerals sebagai Objek Vital Nasional yang dijaga dengan keamanan yang ketat.

Presiden Direktur PT. NHM, Haji Robert Nitiyudo yang juga pemegang saham mayoritas di PT. NHM, seperti dikatakan Ramdani juga menegaskan bahwa sebagai pemegang Kontrak Karya, PT. NHM berkewajiban untuk membayar pajak dan royalti setiap bulan kepada Negara dari hasil penambangan yang dilakukan di Gosowong semaksimal mungkin. Aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai rencana kerja PT. NHM, termasuk penambangan liar, dapat mengganggu kelancaran PT. NHM dalam membayar kewajibannya kepada Negara. Jadi Negara akan dirugikan jika ada penambangan yang dilakukan bukan oleh pihak PT. NHM.

“Adalah hal yang benar jika pihak perusahaan melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas di dalam wilayah kerja perusahaan, yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pertambangan seperti yang diizinkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral,” kata Haji Robert seperti yang disampaikan Ramdani.

Ramdani melanjutkan, penertiban terhadap para penambang liar juga ditujukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan. PT. NHM selama ini mengelola hasil penambangannya di sebuah pabrik yang proses pengolahannya, salah satunya menggunakan sianida dimana PT. NHM adalah pemegang sertifikat untuk penggunaan sianida yang sudah terakreditasi oleh lembaga internasional, International Cyanide Management Code.

Tidak hanya menggunakan sianida yang penggunaannya sudah tersertifikasi, PT. NHM juga melakukan pemantauan secara rutin mengenai dampak-dampak lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas di tambang emas Gosowong dimana PT. NHM menggunakan jasa Institut Pertanian Bogor yang melakukan pemantauan rutin kualitas air di sekitar wilayah kerja PTNHM.

Sementara para penambang liar pada umumnya menggunakan mercuri dalam mengolah bebatuan mineral yang didapatnya. Mercuri telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia dan dunia untuk digunakan karena dapat dengan cepat merusak lingkungan.

“Jika penambangan liar ini yang menggunakan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan pemerintah dan akan mencemari lingkungan dibiarkan, ini akan menjadi tragedi bagi kita semua. Jadi sangat penting bagi kita semua untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah,” kata Ramdani menambahkan.

Namun PTNHM tidak serta merta tinggal diam terhadap nasib masyarakat lingkar tambang yang menjadi para penambang liar. Peraturan Pemerintah memang wajib untuk dijalankan dengan seharusnya. Namun Presiden Direktur PT. NHM, Haji Robert juga memikirkan cara yang tepat untuk membantu masyarakat yang selama ini menjadi penambang liar.

Dalam pertemuan dengan para Camat dan Kepala Desa lingkar tambang PT. NHM beberapa waktu lalu, salah satu hal yang disampaikan Haji Robert adalah bahwa dirinya sedang memikirkan apa yang bisa dilakukan untuk membantu para penambang liar tersebut. Salah satunya adalah dengan menetapkan sebagian wilayah di wilayah Kontrak Karya PT. NHM sebagai area penambangan rakyat.

Namun, hal ini tentunya harus dipersiapkan dengan matang dan harus melalui izin Kementerian Energi dan Sumberdaya Minerals. Pemerintah Daerah juga harus terlibat dalam pembicaraan-pembicaraan ke arah penambangan rakyat ini.

Mengenai kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang PT. NHM, sejak Indotan mengambil alih saham mayoritas PTNHM, Haji Robert telah melakukan sejumlah program perbaikan kesejahteraan masyarakat tersebut. Melalui Departemen Kinerja Sosial/ Social Performance (SP) PT. NHM, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa serta Yayasan Al Qohhar, Haji Robert telah mengalokasikan dana yang besar untuk berbagai program. Yang pasti, program yang diharuskan oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian ESDM) yaitu program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di bidang ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur.

Tidak hanya sampai di situ, juga telah mulai dilakukan program “bedah rumah” untuk membangun dan memperbaiki rumah-rumah masyarakat tidak mampu yang rumahnya selama ini dinilai tidak layak huni. Juga ada program membantu orang sakit dimana masyarakat di lingkar tambang yang tidak mampu dan sakit dibantu oleh Tim SP PT. NHM dengan memastikan mereka mendapatkan akses pelayanan Kesehatan. Ada yang dibawa ke rumah sakit di Kabupaten, di Provinsi, di kota Manado dan bahkan ada yang dibawa ke rumah sakit di Jakarta. Tujuannya agar masyarakat yang sakit mendapat pelayanan Kesehatan yang seharusnya. Ada juga santunan rutin untuk anak yatim, yatim piatu dan kaum dhuafa yang disalurkan oleh Yayasan Al Qohhar.

 Lowongan pekerjaan di PT. NHM juga ditambah dan masyarakat di lingkar tambang dan wilayah lain di Kabupaten Halmahera Utara dan Provinsi Maluku Utara diberi kesempatan untuk melamar dimana mereka yang dinilai memenuhi persyaratan dapat diterima dan bekerja di PT. NHM. Saat ini karyawan PT. NHM yang berasal dari berbagai wilayah di Maluku Utara sebesar 70% dari total karyawan PT. NHM. Ini adalah upaya-upaya Haji Robert untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. PT. NHM yang sekarang itu berbeda dengan yang sebelumnya. Bersama-sama, mari kita memperbaiki kesejahteraan masyarakat.**(Gf).

Tidak ada komentar