Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Nasib Paslon JOS di Pilkada Halut Diambang Tamat

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Nasib pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono - Said Bajak (JOS) pada kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Nasib pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono - Said Bajak (JOS) pada kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) diambang tamat. Hal itu, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut telah menetapkan perolehan suara Pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan Suara susulan (PSS), Paslon Incumbent Frans Manery - Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) meraih suara terbanyak mengalahkan Paslon JOS.

Sudah begitu, KPU Halut besok minggu (02/05) bakal menggelar rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai peraih suara terbanyak. Bahkan Paslon JOS tidak lagi memiliki ruang menunda penetapan Paslon terpilih, karena Paslon JOS tidak memiliki celah hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu, diperkuat sesuai amar putusan MK pelaksanaan PSU dan PSS, KPU tidak lagi melaporkan hasil PSU dan PSS ke MK. Itu membuktikan bahwa PSU dan PSS dalam amar putusan MK adalah putusan akhir atau ingkra tidak dapat digugat.

Pakar hukum Provinsi Maluku Utara Muhammad Konoras, yang akrab disapa Ko Ama ini mengatakan, Putusan MK  PSU 6 TPS di Halut merupakan  putusan akhir. Di dalam tata tertib beracara di MK dibaca sebagai sebuah pelanggaran Pemilu/Pilkada yang bersifat administrasi dan karena itu MK memerintahkan untuk mengoreksi Penetapan KPU Halut dengan cara melaksanakan PSU.

"Artinya PSU itu tidak identik dengan Pemilu sehingga jika telah selesai KPU melaksanakan PSU dan hasilnya seperti yang kemarin kita saksikan bersama dimana Paslon FM-Mantap sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak, maka hasil tersebut final dan mengikat, sesuai perintah amar putusan MK bahwa KPU tidak lagi melaporkan ke MK, maka selesai Paslon JOS tidak memiliki ruang untuk menggugat," beber Muhammad Konoras, Sabtu (01/05).

Lanjut Ko Ama, jika amar putusan MK terkait pelaksanaan PSU dan PSS hasilnya tidak lagi dilaporkan ke MK, maka putusan KPU untuk penetapan Calon terpilih final dan mengikat.

"Jika putusannya KPU tidak lagi melaporkan ke MK, maka berakhir sudah semua proses Pilkada dan menunggu penetapan KPU saja, jika amar putusan memerintahkan KPU untuk menggabungkan suara yang tidak dibatalkan dengan suara hasil PSU maka sudah selesai proses Pilkada dan tidak perlu dibawa lagi ke MK, intinya tidak bisa lagi diajukan sengketa ke MK," cetus Konoras.

Sementara Devisi Hukum Komisioner KPU Halut Abdul Djalil Djurumudi membenarkan bahwa sesuai amar putusan MK, bahwa KPU tidak lagi melaporkan hasil PSU dan PSS ke MK. Putusan MK juga memerintahkan KPU untuk menggabungkan perolehan suara pada pemilihan 9 Desember 2021 yang tidak dibatalkan, akan digabungkan dengan perolehan suara pada PSU dan PSS. KPU telah menetapkan perolehan suara PSU dan PSS dan menggabungkan perolehan suara pada 9 desember 2020.

"Maka sesuai jadwal tahapan PSU dan PSS pada minggu (02/05) besok, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," Akhirinya.**(Mar).

Tidak ada komentar