Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Masa Aksi Padati Kantor Bupati dan DPRD Sula, Tuntut Pilkades Serentak Ditunda

SANANA, KoranMalut.co.id - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Rakyat Pembela Demokrasi Desa terkait Pilkades Serentak 2021 Kepulauan Sula ...


SANANA, KoranMalut.co.id - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Rakyat Pembela Demokrasi Desa terkait Pilkades Serentak 2021 Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh rakyat Sula menilai amburaduk.

Pantauan Koranmalut.co.id, semenjak aksi penolakan pilkades serentak 2021 yang dilakukan langsung Front Rakyat Pembela Demokrasi Desa pada pagi hari tadi, kurang lebih ada sekitar 10 Desa yang tergabung di dalamnya. Dengan uraian bahwa. Pilkades serentak yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) terindikasi banyak keganjalan, Kamis (15/4/2021)

Desa-desa yang tergabung dalam Fron Rakyat Sula tersebut. Terbilang kurang lebih 10 Desa, yang terdiri dari. Desa Walia, Desa Waigoi, Desa Bega, Desa Fat iba, Desa Waiman, Desa Soamole, Desa Wailau, Desa Kou, Desa Waitamela, Desa Naflo, Desa Waiboga, Desa Fokalik.

Masa aksi yang terlihat dengan jumlah, bersekitar 300 orang sekian. Diberi keprcayaan tanggungjawab lapangan, dalam ha ini adalah Korlap ( Rahmat Soamole ) sekaligus perwakilan dari Desa Naflo.


Dengan jumlah masa aksi yang 300 sekian semenjak pagi hari tadi mempadati Kantor DPRD Kepulan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Dengan menyuarakan lantang meminta Pemilihan Kepala Desa harus ditunda.

Ditenga-tengah unjuk rasa tersebut, masa aksi mendapatkan respon baik dari pihak DPRD Kepsul Komisi I, yang dilakukannya hearing terbuka, stelah orasi singkat yang disampaikan oleh Burhanudin Buamona selaku perwakilan dari Desa Waitamela.

Burhanudin Buamona dalam orasinya, " Kenapa kita harus melakukan aksi ini, karena ditanggal 12 malam kemarin. Panitia pemilihan Pilkades Kepulauan Sula telah mengutuskan nama-nama yang lolos sebagai Cakades di 78 Desa, itu tidak sesuai dengan isyarat Undang-undang yang berlaku. 

Ditambakannya, sesuai dengan Permendagri 112 Pasal 25 mengetahui bahwa. Jika di satu Desa ada calon kepala desa 2-5 orang, panitia desa harus mengkroscek berkasnya, jika berkasnya cocok dan sesuai maka itu diloloskan sebagai calon kepala desa. Namun apabila calon kepala desa kurang dari satu orang, maka panitia harus memberi waktu kurang lebih 20hari lagi untuk perpanjang pembukaan pendaftaran, dan apabila calon kepala desa lebih 5-9 orang barulah panitia kabupaten melakukan screning yang didalamnya ada tes tertulis juga wawancara. Namun yang terjadi tidak demikian, sehingga hal ini dinilai melanggar undang-undang, ", Tandas Burhanudin Buamona.


Masa aksi yang mendapat respon tersebut. Ketua Komisi 1 DPRD Kepsul M Nasir Sangadji. SH. Dalam hearing terbuka menyampaikan, " Yang pertama kami memberi apresiasi kepada bapak ibu masa aksi sekalian. Kami dari Komisi I dan juga pimpinan DPR suda melakukan rapat dan memutuskan, Pemilihan Kepala Desa 2021 ditunda sementara waktu, melalui surat rekomendasi resmi yang akan kami berikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, juga tim screening.

Namun hasil hearing terbuka tersebut tidak menutupi kemungkinan kepada masa aksi untuk berhenti sampai disitu saja. Masa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Pembela Demokrasi Desa kembali meminta dengan tegas kepada pihak DPRD Kepsul agar bisa memastikan surat rekomendasi itu sampai dan berhasil indah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana harapan masa aksi.

Lanjut Rahmat Soamole selaku kordinator lapangan mengarahkan masa aksi menuju rute selanjutnya di Kantor Bupati dan juga sembari menyampaikan, pilkades serentak yang dilakukan melalui tahapan screening terindikasi Keganjalan, dan yang berperan dalam hal ini ialah Hendrata Thes selaku Bupati Kepulauan Sula.

Bertempat didepan Kantor Bupati sesuai rute masa aksi. Rahmat Soamole melanjutkan orasinya.

" Dengan kesempatan ini kami ingin sampaikan kepada Bupati Kepulauan Sula. Stop menipu, kami juga memahami aturan, kami yang hadir ini menolak pemilihan kepala desa karena suda jelas terindikasi penyimpangan-penyimpangan yang dikendalikan langsung oleh Hendrata Thes selaku Bupati Kepulauan Sula, " tegas Rahmat dalam orasinya.

Namun yang terjadi di Kantor Bupati tak mebuat indahnya harapan masa aksi. Sesuai dengan sikon lapangan, pantauan yang dilakukan media ini. Masa aksi Fron Rakyat Pembela Demokrasi Desa tidak bertemu dengan pihak terkait, baik Bupati maupun Asisten 1 juga terkait lainya. 

Sehingga masa aksi menutupinya dengan kata "Kami akan kembali dengan jumlah yang lebih banyak dihari senin, apabila kejadian seperti ini terulang kembali atau harapan kami tak di indahkan. Maka dipastikan kami tak segan-segan memboikot Kantor ini " Tutupnya **(Ikd)

Tidak ada komentar