Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ketua Badan Serikat Sebut Sofyan Abubakar Tidak Paham PKB

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Ketua Badan Serikat PT-NHM Iswan Ma'rus menilai Sofyan Abubakar tidak paham dan tidak tahu jika di PT-NHM ad...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Ketua Badan Serikat PT-NHM Iswan Ma'rus menilai Sofyan Abubakar tidak paham dan tidak tahu jika di PT-NHM ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  antara karyawan dan perusahaan.

“Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris  Serikat Pekerja Nasional Maluku Utara,  saudara Sofyan tau dulu persoalannya jangan asal komentar berkaitan dengan pemutusan peserta aprentis Muammar Ternate di PT-NHM,“ Jelas Ketua Badan Serikat PT-NHM Iswan Ma’rus, Senin  (26/04/21).

Menurut Iswan, apa yang disampaikan  Sofyan, menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan PKB sebuah perusahaan.

Menurut Iswan, tindakan disiplin yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) selain mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Normatif, juga menyesuaikan dengan komdiso khusus dalam suatu perusahaan karena aturan yang dibuat sejalan dengan tingkat kesejahteraan yang diperoleh anggota serikat dan karyawan di perusahaan. Contohnya, PKB PT-NHM.

Disamping itu, PKB PT-NHM merupakan aturan legal yang mendapatkan legalitas pengesahan  dari Kementerian Ketenaga Kerjaan RI di Jakarta.

Sementara aturan tindakan disiplin dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT-NHM diatur dalam tiga kategorii pelanggaran: pelanggaran ringan,  pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.

Dijelaskan Iswan, bagi karyawan yang melakukan pelanggaran ringan akan diberikan pembinaan berupa  konseliang atau peringatan lisan.

Kategori Pelanggaran Ringan bagi Yang melanggar Pembinaannya adalah konseling atau Peringatan Lisan.

Sementara untuk karyawan yang melakukan  pelanggaran sedang diawali dengan peringatan 1, 2,  3 dan seterusnya. Sedangkan karyawan yang melakukan pelanggaran berat akan dilakukan PHK.

“Apa yang disampaikan Sofyan hanya mengacu pada aturan normatif yang berlaku untuk perusahaan yang tidak memilki PKB,” ujarnya.

Badan Serikat PT-NHM  juga mengharapkan sebagai seorang serikat seharusnya paham proses hubungan industrial di sebuah perusahaan yang tidak hanya memgacu pada undang-undang ketenagakerjaan ansih tetapi harus mengetahui juga aturan yang disusun dalam PKB.

PKB PT-NHM merupakan sebuah perjanjian kerja bersama antara karyawan dengan perusahaan yang keberadaannya diakui oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten, propinsi, dan kementerian tenaga kerja pusat.

“PKB PT-NHM juga keberadaannya diakui Dewan Pengurus Pusat ketiga serikat kerja yang ada di PT-NHM, yang berpusat di Jakarta,” Jelas Iswan.

Dalam perjanjian kerja bersama juga banyak dituangkan nilai-nilai kedisiplinan dan kesejahteraan  yang belum diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kerena itu merupakan tugas utama dari PKB supaya bisa menghasilkan aturan yang lebih baik dan konfrehensif dari yang normatif.

PKB PT-NHM dibentuk sejak tahun 1999 dan sudah mengalami delapan kali koreksi PKB perusahaan supaya dengan dinamika perusahaan.

Untuk itu, sambungnya, kalau saudara Sofyan sebagai pengurus serikat pekerja nasioanal Maluku Utara paham mengenai hukum ketenaga kerjaan kami badan serikat PT-NHM menunggu kehadirannya di PT-NHM untuk memberikan pencerahan kepada badan serikat dan HRD.**(Gf).

Tidak ada komentar