Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Anggota DPRD Tertangkap Bawa Miras di Bulan Puasa, Ini Tanggapan Akademisi Universitas Nuku

TIDORE, KoranMalut.Co.Id - Pasca penangkapan salah Satu Anggota DPRD aktif  dengan inisial AJM atau Gion dengan beberapa rekannya yang deng...


TIDORE, KoranMalut.Co.Id - Pasca penangkapan salah Satu Anggota DPRD aktif  dengan inisial AJM atau Gion dengan beberapa rekannya yang dengan sengaja menyelundupkan minuman keras jenis cap tikus pada hari Rabu 28 April 2021 menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan Akademisi Saiful Rachman SH. MH., selaku Dosen Di fakultas Hukum Universitas Nuku Tidore. Jum'at (30/4/2021).

Dalam rilisnya yang diterima Media ini, Saiful Rahman menjelaskan bahwa perbuatan Oknum anggota Dewan ini masuk dalam perbuatan pidana, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 sehingga dengan alasan apapun perbuatan ini tidak bisa di benarkan.

“Perbuatan ini masuk konteks pidana, dengan alasan apapun hal ini tidak bisa dibenarkan, merujuk pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang pengawasan, pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pasal 23 B yaitu ‘setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, membawa dan atau/menjual minuman beralkohol," jelas Saiful.

Saiful juga menegaskan, bahwa perbuatan oknum anggota Dewan ini harus di tindak sesuai ketentuan pidananya.

"Maka dari itu yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan pasal 27 sebagaimana ketentuan pidananya, saya rasa sudah sangat jelas jenis pelanggaran maupun sanksinya,” tegasnya.

Dosen Muda yang di kenal ramah dan tegas ini juga meminta kepada pihak yang berwajib agar lebih objektif dan tegas terkait kasus ini. Ia juga menyayangkan perbuatan Oknum Anggota Dewan ini yang juga terlibat dalam merumuskan Peraturan Daerah tersebut.

“Pihak yang berwajib harus objektif dan tegas, terlebih lagi yang sangat disayangkan bersangkutan merupakan unsur dari lembaga yang merumuskan peraturan daerah tersebut yang seharusnya bisa menjadi contoh untuk warga masyarakat Kota Tidore, jika tidak ditindak secara tegas hal ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian juga terkait eksistensi keberlakuan PERDA itu sendiri di Kota Tidore," tutupnya.**(Ari).

Tidak ada komentar