Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

POLEMIK KEBERADAAN TAMBANG PASIR BIJI BESI DI KABUPATEN PULAU MOROTAI

Penulis : Zulfikar M. Yasin, ST.IAP KoranMalut.Co.Id - Kabupaten Pulau Morotai Saat ini sudah banyak kawasan yang telah dicaplok untuk dijad...


Penulis : Zulfikar M. Yasin, ST.IAP

KoranMalut.Co.Id - Kabupaten Pulau Morotai Saat ini sudah banyak kawasan yang telah dicaplok untuk dijadikan sebagai kawasan industri pertambangan pasir/Biji Besi. Berdasarkan hasil penelusuran saya, ternyata rata-rata SK.

Perusahaan Tambang yg keluarkan ditetapkan pada tahun 2010, dengan jenis konsensi yaitu IUP EKSPLORASI (petahutan.fwi.or.id). Beberapa perusahaan tambang pasir/biji besi yg beroperasi pada tahun 2010 dan 2011, ternyata memberikan kesan yang tidak baik dimata masyarakat lingkar tambang (Desa Yao-Tawakali-Sakita) hingga sampai saat ini.

Ada beberapa persoalan yang ditinggalkan pasca tambang pasir /biji besi yang sudah tidak lagi beroperasi yaitu ada beberapa kesepakatan antara masyarakat lingkar tambang dengan pihak perusahaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Salah satunya yaitu persoalan jual beli lahan diantaranya harga pohon kelapa yang berdasarkan kesepakatan awal perusahaan bersedia membayar 250.000 untuk setiap pohon kelapa, nyatanya 1 pohon kelapa hanya dibayar sebesar 175.000/pohon (mongobay.co.id). 

Dengan keberadaan tambang pasir/biji besi pada beberapa tahun lalu, nyatanya telah membuat sebagian masyarakat khususnya di daerah lingkar tambang telah memiliki kesan yang pahit terhadap keberadaan tambang pasir/biji besi di Kabupaten Pulau Morotai sehingga wajar bila saat ini banyak masyarakat melakukan penolakan terhadap rencana keberadaan tambang di Kabupaten Pulau Morotai. 

Selain itu ada indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang antara dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 dengan lokasi pertambangan pasir/besi saat ini yang telah ditetapkan AMDAL'nya pada tahun 2018. Pertanyaan saya adalah bagaimana mungkin AMDAL bisa keluar bila Pemanfaatan Ruangnya tidak sesuai dengan arahan Perda No. 07 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Pulau Morotai.

Oleh sebab itu hal ini harus menjadi perhatian penting bagi PEMDA utk dijadikan bahan pertimbangan. Menurut saya harus ada sinergitas antar PEMDA PROVINSI dan PEMDA KABUPATEN dalam upaya menetapkan kawasan pertambangan pasir/biji besi di Kabupaten Pulau Morotai. 

Saya berkeyakinan bahwa PEMDA/Provinsi dan Kabupaten masih memiliki itikad baik dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, oleh sebab itu perlu bagi Pemda Provinsi/Kabupaten untuk menyeimbangkan antara PERTUMBUHAN EKONOMI WILAYAH dan KELANGSUNGAN LINGKUNGAN HIDUP agar selaras berdampingan tanpa menganaktirikan salah satunya. 

Sebagai penutup, polemik tentang keberadaan tambang pasir/biji besi di Kabupaten Pulau Morotai yang dipertentangkan oleh sebagian masyarakat seakan mengingatkan saya pada Thesis'nya Jurgen Habermas tentang

 "Refeodalisai", Habermas menyimpulkan dalam tesisnya tersebut bahwa "Negara Yang Berkoalisi Dengan Korporasi, Maka Akan Mengebiri Gejolak Aktivisme Akan Kepublikan Dan Menjadikan Masyarakat Sebagai Kumpulan Individu Yang Patuh".

Besar harapan saya semoga Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten tidak seperti yg sebutkan oleh Habermas untuk menjadikan masyarakatnya menjadi kumpulan individu yang tunduk dan patuh (menggeleng) hanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi (PAD).

Tidak ada komentar