Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polda Malut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Air Bugis Dengan Kerugian Negara 3,7 M

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Bertempat di Aula Ditlantas Polda Maluku Utara telah dilaksanakan Konferensi Pers Polda Maluku Utara yang dipim...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Bertempat di Aula Ditlantas Polda Maluku Utara telah dilaksanakan Konferensi Pers Polda Maluku Utara yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara. Jumat (19/03).

Dalam konferensi pers tersebut, Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara menyebut telah menetapkan 2 (dua) tersangka terkait kasus Korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Ia menyebut, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam rehabilitasi jembatan air Bugis pada Dinas PUPR Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh PT. KJA dengan nilai kontrak Rp. 4.242.513.055 melalui APBD T.A. 2017.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Maluku Utara menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar 3,7 M pada proyek Jembatan Air Bugis tersebut". Jelasnya.

Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah memeriksa 22 orang saksi dan 5 saksi ahli dalam penanganan Kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan alat bukti yang kita dapatkan para penyidik menyimpulkan bahwa dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka". Ujar Dir Reskrimsus Polda Malut.

Lebih lanjut, "adapun tersangka yang ditetapkan yakni inisial HT yang saat ini telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum, dan inisail IH akan segera dilengkapi berkasnya dan segera dikirim ke JPU". Ujarnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI Nomor  31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta dan paling banyak 1 Milyar". Jelasnya.

Sementara itu untuk Barang bukti yang diamankan yakni berupa Surat Perjanjian Kontrak, Dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi, dan dokumen terkait lainnya.**(red/tim)

Tidak ada komentar