Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pilkades Sula Kesan Dipaksakan

Amanah Uparah : Akademisi dan Politisi DPD Golkar Malut TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Terhitung tanggal 6 Maret 2021 masa jabatan pemerintaha...

Amanah Uparah : Akademisi dan Politisi DPD Golkar Malut

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Terhitung tanggal 6 Maret 2021 masa jabatan pemerintahan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Theis (HT) efektifnya tinggal 3 bulan (berakhir Juni 2021). Waktu yang sisa ini tidak efektif untuk melaksanakan aktivitas pemerintahan baik tender proyek, penyelenggaraan Pilkades dan program-program pemerintah lainnya. Waktu 3 bulan yang paling efektif adalah menyelesaikan program yang belum trealisasi dan proyek yang belum selesai dikerjakan yang ditender pada tahun 2020 serta bersih-bersih administrasi diruang bupati dan istana daerah (Isda). 

Kalaupun dipakasakan untuk melakukan tender proyek ditahun 2021 pencairan pasti dakhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Artinya bupati sekarang tidak lagi memiliki kewenangan tapi bupati terpilih Hj. Fifian Adeningsi Mus yang memiliki kewenangan pencarian anggaran tersebut. Selain itu jika Pilkades Sula diselenggarakan dalam bulan maret atau april 2021 ini waktunya juga kurang efektif, karena bisa jadi dalam tahapan sekrening sampai pada proses pemilihan masih ada penolakan dan gugatan dari masyarakat terkait dengan hasil sekrening dan Pilkades. Waktu sisa masa jabatan HT saat ini tidak memungkinkan untuk diselenggarakan Pilkades. Waktu yang paling efektif untuk diselenggarakan Pilkades adalah awal tahun 2020, bukan diakhir masa jabatan sekarang. 

Namun kenapa pada tahun 2020 tidak dilaksanakan Pilkades di Sula? Karena tidak dilaksanakan Pilkades akhirnya Kades yang selesai masa jabatan diangkat PJS hampir 2 tahun. Padahal dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 masa jabatan PJS Kades minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun itupun kalau ada konflik, tugasnya adalah menyiapkan administrasi untuk pemilihan kepala desa definitif. Jangan heran jika ada dugaan masyarakat diangkat PJS Kades karena ada kepentingan Pilkada 2020. Oleh karena waktu Pilkades Sula yang tidak efektif tersebut alangkah baiknya Pilkades Sula ditunda sementara. 

Dari sisi etika pemerintahan dan efektifitas waktu Pilkades alangkah baiknya biarlah bupati terpilih Hj.Fifian Adeningsi Mus-H.M. Saleh Marasabessy yang menyelenggarakan Pilkades Sula. Pilkada Sula 2020 sudah selesai sudah ada pemenangnya, tidak ada lagi kubu FAM-SAH, tidak ada lagi kubu HT-UMAR dan tidak ada lagi kubu ZADI-IMAM tapi kita semua adalah masyarakat Sula. Mari bersatu dan bergandengan tangan bahu-membahu membangun Sula lebih baik dan lebih bermartabat demi masa depan anak-anak kita dan generasi Sula yang akan datang**(red).

Tidak ada komentar