Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Mutasi ASN Pasca Pemilu Mewujudkan Netralitas ASN

Amanah Upara : Akademisi UMMU Ternate TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dahulu dikenal dengan Pegawai Negeri...


Amanah Upara : Akademisi UMMU Ternate

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dahulu dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai profesional yang ada pada birokrasi pemerintahan. Tugas, hak, fungsi, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab ASN diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Para pekerja profesional ini bekerja separuh waktu mulai dari jam 07.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT untuk membantu menyelesaikan pekerjaan administrasi pemerintahan (negara). Para ASN ini dipromosikan berdasarkan pangkat (golongan) yang cukup, memiliki kemampuan dan kinerja baik untuk menjadi kepala dinas, kepala bidang dan kepal seksi tapi adapula yang tidak mendapatkan promosi. Yang tidak mendapatkan promosi mungkin karena tidak memenuhi tiga syarat tersebut, mungkin juga karena faktor like or thislike (suka atau tidak suka). Suka karena bekinerja baik dan loyalitas kepada pimpinan sedangkan tidak suka mungkin karena tidak berkinerja baik, tidak loyal dan mungkin karena tidak mendukung calon presiden, gubernur, bupati dan walikota petahana pada Pilpres dan Pilkada. 

Pasca Pilkada 2020, banyak ASN yang diberi sanksi mutasi (pindah ke tempat terpencil) bahkan di non job (tidak diberi jabatan), kebanyakan yang mendapatkan sanksi seperti ini bingung dan bertanya-tanya ada apa dan mengapa mereka diberi sanksi. Mungkin ada yang sudah mengetahui mengapa mendapatkan sanksi tapi ada pula yang tidak mengetahuinya. Pada saat mutasi pengawai, ketika wartawan mewawancarai gubernur, bupati, dan walikota pasti jawabannya adalah untuk melakukan penyegaran, tetapi ketika di telusuri secara mendalam ternyata mutasi pengawai pasca Pilkada kebanyakan disebabkan karena para ASN  tidak serius (tidak loyal) untuk bekerja memenangkan calon gubernur, bupati dan walikota petahana yang mencalon diri sebagai kepala daerah. Padahal apa yang dilakukan ASN itu adalah bagian dari netralitas ASN yang harus dijunjung tinggi oleh setiap calon kepala daerah petahana.

Supaya ASN tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh calon presiden dan kepala daerah petahana pasca Pemilu sebaiknya ASN harus netral dalam Pilpres maupun Pilkada, tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Sebaliknya para calon presiden dan kepala daerah terutama petahana jaganlah menarik-narik ASN untuk terlibat dalam politik praktis karena itu melanggar UU No. 5 Tahun 2014 dan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Gimana mau ASN netral jika setiap Pemilu mereka selalu ditarik-tarik terlibat dalam politik praktis. Netral atau tidaknya ASN tergantung profesionalismenya calon presiden dan kepala daerah. 

Sebaiknya ASN harus netral dalam Pilpres maupun Pilkada karena ini merupakan sebuah perlindungan negara terhadap ASN dan sebuah kekuatan atau alat kontrol ASN terhadap presiden dan kepala daerah. Masa pengabdian ASN sekitar 59 tahun baru kemudian pensiun sedangkan masa jabatan presiden atau kepala daerah minimal 5 tahun dan maksimal 10  tahun, jabatan ASN adalah jabatan karier sedangkan jabatan presiden dan kepala daerah adalah jabatan politik, mengapa harus ragu menegakkan kebenaran dan keadilan. Jika ASN netral dalam Pemilu sebagai negara demokrasi ASN bisa mengkritik, memberikan masukan dan saran pada presiden dan kepala daerah jika keliru atau salah dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan. Tapi jika ASN tidak netral pasti takut dan segan untuk mengkritik, memberikan masukan dan saran pada pemerintah.

Jika ASN netral ditambah dengan kekuatan KORPRI maka presiden dan kepala daerah akan segan dan menghormati ASN tidak  sewenang-wenang dalam mutasi ASN dan para ASN pasti dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab, fungsi dan kewenangannya dengan baik. Selain itu para ASN juga akan memberikan masukan dan saran yang baik pada pemerintah. Pada akhirnya terjalin hubungan yang harmonis, aman dan damai antara presiden, kepala daerah dan para ASN. Jika terjalin hubungan yang baik antara pimpinan dan bawahan seperti ini akan memacu kinerja bawahan pada akhirnya terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, pembangunan akan maju, dan masyarakat akan sejahtera. 

Dengan demikian untuk melahirkan ASN profesional maka para ASN harus netral dalam Pemilu, para ASN juga tidak boleh ditarik-tarik untuk terlibat dalam politik praktis, selain itu promosi atau mutasi ASN harus berdasarkan keahlian tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka, jika menempatkan ASN tidak berdasarkan keahlian maka yakinlah pemerintahan tersebut tidak akan baik, tidak bersih dan tidak maju (gagal dan rusak). Selain itu, promosi ASN harus berdasarkan kepangkatan yang cukup, kinerja yang baik, bersih, jujur, loyal dan berintegritas. Untuk mendorong kinerja ASN yang berkualitas para ASN harus disekolahkan baik penjenjang maupun yang non jenjang seperti S1, S2, S3, SAPAMA, SAPAMEN dan mengikut sertakan ASN dalam pelatihan lainnya. Tujuan adalah selain miningkatkan kinerja ASN juga akan meningkatkan kulitas sumberdaya manusia ASN supaya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital saat ini, yang sewaktu-waktu dapat berubah. Jika ASN tidak dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman dan teknologi maka akan membuat pembangunan daerah lambat, berkembang dan maju. Jika ada ASN yang dimutasi atau di non job tapi tidak mengetahui alasan yang jelas maka dapat mencari keadilan di DPRD, Ombudsman Provinsi Malut dan BKN Manado tujuannya untuk mendapatkan keadilan subtantif dalam mutasi tersebut**(red).

Tidak ada komentar