Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Gamhas Lakukan Aksi Mendorong DPRD Segera Sahkan Raperda Terkait KDRT

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Sejumlah mahasiswa di bawah Koordinator lapangan Riswan Deto, yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati S...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Sejumlah mahasiswa di bawah Koordinator lapangan Riswan Deto, yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi di depan Kantor DPRD Pulau Morotai senin, (22/03/2021).

Aksi Gamhas tersebut mendorong DPRD Pulau Morotai segerah Paripurnakan dan Sahkan Ranperda terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal tersebut karena dari hasil investigasi Gamhas, di Pulau Morotai sering terjadi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terutama sering terjadi terhadap perempuan dan anak.

Ini juga akibat minimnya sosialisasi atau kurangnya penyadaran diri yang di lakukan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat di 88 Desa di Pulau Morotai sehingga perempuan dan anak menjadi pelampiasan korban kekerasan tersebut.

Untuk itu sikap Gamhas, DPRD segerah paripurnakan dan sahkan Ranperda KDRT, Dinsos segerah berkoordinasi dengan lembaga terkait agar menindaklanjuti hal di maksud.

Selain itu Dinsos dalam hal ini kabid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus lebih eksis bertugas, dan Gamhas meminta Draf Ranperda KDRT.

Aksi itu pun di sambut baik oleh salah satu anggota DPRD yakni Irwan Soleman melalui diskusi terbuka. katanya, masi ada perdebatan sengit antara DPR RI dan Pemerintah Pusat terkait RUU PKS dan Perlindungan anak UU no 23 tahun 2020.

Lanjut Irwan, karena ada asas yang tumpang tindih di dalamnya. Maunya Komnas Ham pada waktu itu UU PKS harus terpisah dengan UU perlindungan Perempuan dan anak atau KDRT, sebab sebagian norma yang di atur dalam RUU PKS itu ada sebagian juga di atur dalam UU no 23 tahun 2002 atau UU perubahan No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sehingga, kata Irwan, di prolekda tahun 2020 DPRD Pulau Morotai kemarin, saya berinisiatif memasukan Prolekda tentang Perlindungan Perempuan dan anak. Hanya karena, pada waktu itu rapat internal Bapemperda mempertimbangkan sambil menunggu  kesepakatan bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat sehingga Ranperda tersebut di pending.

Untuk itu katanya, sangat berterimakasih saat ini teman-teman dari Gamhas menyampaikan aspirasi atau memberikan masukan soal pentingnya Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak atau KDRT ini.

"InsyaAllah sebagai ketua Bapemperda akan menindaklanjuti dan berupaya untuk memasukan dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolekda) tahun anggaran 2021," kata Irwan.

Soal item yang lain kita harus berkoorsinasi dengan instansi terkait atau lembaga yang membawahai terkait perempuan dan anak maupun tindak kekerasan terutama pihak Polres karena, dalam bicarakan Ranperda kita juga harus memintah masukan terkait asas hukum pidananya untuk menyamakan presepsi terkait norma norma pidana yang akan di cantumkan dalam Perda, tutupnya.**(oje).

Tidak ada komentar