Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polsek Tobelo Ungkap Kasus Pencurian Meteran Listrik Dilakukan Mantan Karyawan PLN

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi mengungkap kasus pencurian Meteran List...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi mengungkap kasus pencurian Meteran Listrik yang dilakukan oleh salah satu mantan karyawan PLN Tobelo.

Press Release tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tobelo Ipda Aktuin Moniharapon, yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Halut AKP. Mansur Basing dilakukan pada Sabtu (06/02/2021).

Kapolsek Tobelo Ipda. Aktuin Moniharapon menerangkan bahwa sesuai dengan kronologis kejadian, pada hari jumat (15/01/2021) sekitar pukul 17:00 wit, telah datang melapor ke SPKT yang dilakukan Welson Kaotji (53) pekerjaan Wiraswasta, melaporkan bahwa telah terjadi kasus pencurian Meteran Listrik jenis pulsa milik korban (rumah yang dikontrakan) di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian meteran listrik jenis pulsa terjadi pada Jumat (15/01/2021) tersebut, korban pada saat itu sedang istrahat di rumah, sementara yang satunya lagi berjarak sekitar 50 Meter dari rumah yang korban kontrakan (TKP), tiba-tiba datang anak korban dan langsung memberitahukan bahwa meteran listrik yang dipasang dirumah yang akan dikontrakan itu telah dicabut oleh salah satu pegawai PLN.

Setelah mendengar hal tersebut korban langsung bergegas menuju ke rumah tersebut. Sesampainya dirumah, korban mendapat informasi bahwa pelaku yang mencabut meteran listrik tersebut sudah diamankan, kemudian korban ke kantor Polsek Tobelo.

Aktuin mengatakan, saat itu pelaku datang sambil menggendong tas dan menuju ke rumah kosong (rumah yang dikontrakan) korban, sehingga pelaku akan mengamankan meteran listrik yang ada dirumah tersebut karena pelaku mengatakan di Daerah tersebut sudah tidak aman lagi, sebab banyak meteran listrik yang hilang. Setelah itu, pelaku kemudian meminjam Martil (Palu) dan pelaku langsung menuju ke rumah tersebut lalu mencabut Meteran Listrik.

Karena saksi melihat cara pelaku melepaskan meteran listrik dengan cara tidak wajar, orang yang memiliki Meteran Listrik tersebut, sehingga saksi menjadi curiga, kemudian saksi menyuruh istrinya memanggil pelaku, namun pelaku tidak mendengar dengan berpura-pura menerima telpon. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri di semak-semak. Pelaku memakai baju berwarna biru yang berlogo PLN.

Lanjut Aktuin, dari hasil interogasi kepada pelaku, dari keterangan pelaku didapati bahwa perbuatan yang pelaku lakukan dalam hal ini telah mencuri Meteran Listrik bukan hanya sekali, namun sudah dilakukan beberapa kali yakni pada bulan November 2020 pelaku mencuri Meteran Listrik 1 (Satu) unit di Desa Talaga Paca Kecamatan Tobelo Selatan, kemudian dijual dengan harga Rp.1.100.000.

Pada tahun yang sama, pelaku kembali melakukan aksinya mencuri Meteran Listrik sebanyak 2 Unit di Desa Wari Ino Kecamatan Tobelo, kemudian pelaku menjual dengan masing-masing Meteran serharga Rp.1.200.000. Dari hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi dan terakhir pelaku mencuri Meteran Lampu di Desa Wosia sebanyak 1 unit.

Perlu diketahui bahwa Pelaku Norson Karatahi Alias Norson adalah warga Tioua yang merupakan mantan pegawai PLN yang sudah di pecat sejak tahun 2019 akibat dari malas berkantor. Selain itu, pelaku juga bekerja hanya sendiri tanpa ada teman atau kelompok.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 buah tas warna hitam hijau,1 kemeja berlogo PLN warna biru, 1 unit Neptang, 1 unit obeng, 1 unit Meteran Lampu Pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1 dengan Nomor Meteran (86 0176 9957 9), 1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1 dengan Nomor Meteran (14 2147 1761 4), 1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1 dengan Nomor meteran (32 1256 1446 4) dan 1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1 dengan Nomor Meteran (32 0293 3501 8).

Akibat perbuatan tersebut tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, dengan kerugian sebesar Rp 6.000.000.**(Gf).

Tidak ada komentar