Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

MK Menolak Hasil Gugat Pihak Pemohon Pilkada Haltim, Ubaid Anjas Siap Dilantik

JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Panel I Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Ad...


JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Panel I Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adams dan Enny Nurbaningsih memeriksa sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Timur Tahun 2020. Kedua perkara tersebut, yakni perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti digelar pada Jumat (5/2/2021).

Mengawali persidangan, Panel Hakim memeriksa Perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Thaib Djalaluddin dan Noverius Bulango (Pemohon). Hendra Kasim selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Halmahera Timur (Termohon) menanggapi dalil Pemohon terkait adanya mobilisasi menggunakan DPTb di 75 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut  2 Irwan Bachri dan Andi Muh. Rio Patiwiri yang diduga dilakukan oleh KPPS adalah dalil yang tidak benar. Menurut Termohon, jumlah DPTb pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 adalah sebesar 1.968 pemilih.  Sedangkan selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait adalah sebanyak 10.632 suara. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa pengguna pemilih tambahan memengaruhi hasil pemilihan adalah tidak benar. Selain itu, Termohon menyebut dalil adanya pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya untuk Pemohon adalah dalil yang mengada-ngada. Hal ini karena tidak satupun orang di Kabupaten  Halmahera Timur yang mengetahui pemilih dalam menentukan hak suaranya kepada para paslon.

Terlambat Mengajukan

Sementara itu, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Pihak Terkait) mengungkapkan permohonan Pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena  Pemohon terlambat mengajukan permohonan dari tenggang waktu yang ditentukan. Termohon menetapkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 sehingga batas waktu pengajuan menurut peraturan yang berlaku adalah 3 hari kerja setelah hari penetapan. Namun Pemohon mengajukan permohonannya pada 18 Desember 2020.  Sehingga Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Pihak Terkait juga memberikan keterangan atas dalil pemohon mengenai pelanggaran administratif  tentang syarat mengundurkan diri dari ASN sebagai calon bupati Kabupaten Halmahera Timur atas nama Ubaid Yakub. Pemohon menjelaskan bahwa  Pihak Terkait merupakan calon pengganti karena calon pertama telah meninggal pada saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur. Oleh karena itu, proses pengusulan pemberhentiannya dilakukan setelah tahapan pendaftaran. “Pihak terkait yang memperoleh suara terbanyak merupakan calon penganti bukan calon yang semula diusulkan oleh partai pengusul,” jelas Wakil.  

Kamal melanjutkan adapun surat pemberhentiannya telah disampaikan kepada KPU provinsi Maluku Utara pada 4 November 2020 dan masih dalam tenggang waktu pengajuan syarat mengundurkan diri, yakni 30 hari sebelum pungut hitung (9 November 2020). Dilansir dari Humas NKRI.

Kemudin, Suramat kadir mewakili Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur  menyebut pihaknya tidak pernah mendapatkan temuan atau menerima laporan terkait adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara di tingkat TPS  di 102 desa. Kordiv Hukum Bawaslu Halmahera Timur, Basri Surair juga memberikan keterangan tambahan atas hasil pengawasan Bawaslu yang menyatakan sejak tahapan pemungutan sampai penghitungan suara tidak menemukan adanya keberatan saksi dari pasangan calon di 204 TPS. Selain itu,  berdasarkan hasil pengawasan lainnya, Bawaslu menerima laporan mengenai saksi Pemohon yang meminta pembukaan kotak suara, namun tidak dikabulkan oleh Termohon. Bawaslu pun memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membuka kotak suara di TPS 01 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara terkait 5 suara yang terdapat dua tanda coblos secara simetris dan tidak mengenai pasangan kolom yang lain yang dinyatakan tidak sah oleh anggota KPU Halmahera Timur. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, Termohon untuk membuka kotak suara dan mengembalikan 5 surat suara yang  awalnya tidak sah menjadi sah. 

Berikutnya, Panel I memeriksa PHP Bupati Halmahera Timur dengan Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat. Hendra Kasim mewakili Termohon mengungkapkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait jauh di atas ambang batas, yakni sekitar 11 persen. Dalam dalil pemohon yang menyatakan memohon pembukaan kotak suara pada tingkat kecamatan, namun PPK tidak mengindahkan merupakan dalil yang tidak beralasan hukum. Alasan PPK tidak menunjukkan formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan dan Pemilih Pindahan yang diminta saksi Pemohon. Selain karena  saksi Pemohon tidak keberatan atas hasil perolehan suara tersebut,  tidak ada rekomendasi dari Panwasacam untuk menunjukan dokumen yang diminta oleh saksi Pemohon. 

Sebelumnya, Perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Thaib Djalaluddin dan Noverius Bulango mengatakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Pihak Terkait). Adanya money politic yang dilakukan Pihak Terkait secara masif di 10 Kecamatan dan telah dilaporkan ke Panwas Kabupaten serta keterlibatan ASN dan Pencetakan KTP elektronik secara masif pada tiga hari menjelang pencoblosan. Pemohon juga  mendalilkan pelanggaran mengenai Surat Pemberhentian Ubaid Yakub (Calon Bupati Paslon Nomor 2) yang belum ada sama sekali saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur.

Sementara itu, terkait PHP Bupati Halmahera Timur dengan Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat. Muhammad Konoras selaku kuasa hukum meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten halmahera Timur Nomor 107/HK.03/1-Kpt/8206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2020.  Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Halamahera Timur agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Halmahera Timur, Sumber Humas  MKRI .(red/km).)

Tidak ada komentar