Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

EK-LMND Tikep Meminta Pemkot Kota Tidore Mendesak Pemrov Cabut Izin Usaha PT-Shanatova

TIDORE, KoranMalut.Co.Id - EK-LMND Tikep memberikan sikap tegas kepada Pemerintah Kota Tidore khususnya kepada walikota Ali Ibrahim MH., da...


TIDORE, KoranMalut.Co.Id - EK-LMND Tikep memberikan sikap tegas kepada Pemerintah Kota Tidore khususnya kepada walikota Ali Ibrahim MH., dan wakil walikota Muhammad senen SE. yang baru di lantik pada jumat, 26 februari 2021, agar mampu menjalankan roda pemerintahan berdasarkan visi-misi serta mengacu pada prinsip nilai-nilai dasar pancasila dan UUD 1945 pasal 33.

Hal itu disampaikan Ketua LMND Kota Tidore Kepulauan Dalam Rilis yang diterima KoranMalut.Co.Id.

Ketua LMND Tidore menuturkan, Kehadiran PT. Shana tova di tanah halmahera atau di kecamatan oba tengah, desa akedotulou melalui surat keputusan gubenur maluku utara (nomor : 216/KPTS/MU/2016) merupakan satu konspirasi politik yang sengaja di lakukan oleh pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun pemerintahan nasional yang tidak berdasarkan pada nilai- nilai dasar pancasila dan UUD 1945 pasal 33".

Julfikar menyebut, jika pemerintah Kota Tidore bergantung dan menjadikan investasi asing sebagai dalih meningkatkan perekonomian kota tidore, maka pemerintah tidak mampu mandiri secara ekonomi dan bergantung pada kekuasaan modal asing, tuturnya.

Adapun Pernyataan sikap dari EK-LMND Tikep, yakni meminta pemerintah kota tidore dalam hal ini walikota dan wakil walikota agar segera mendesak kepada Pemrov Maluku Utara untuk cabut izin usaha PT. Shanatova, Mengatur standarisasi harga komoditas (pala, cengkeh dan kopra) melalui BUMD, Melakukan pemberdayaan dan mengsubsidkan alat-alat produksi Petani dan Nelayan masyarakat kota tidore, Laksanakan PASAL 33 UUD 1945 dan menangkan pancasila, tutupnya.**(Red).

Tidak ada komentar