Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPRD Kota Ternate Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate gelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Per...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate gelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ternate Tahun 2021, Senin (01/2/2021).

Pada sidang masa pertama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu, ada tiga agenda yang dibahas terkait dengan angeda rapat internal anggota DPRD. Yang pertama ialah pembahasan Bapemperda dimasa sidang satu.

Kemudian ada penambahan dua Ranperda diluar Bapemperda yaitu tentang Penyelengaranan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah, selanjutnya Perlindungan dan Hak Disabilitas, dan Inisiasif tentang Hukum Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Junaidi Bachrudin menyatakan dua tambahan itu merupakan usulan dari Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat. Perda ini baru di usulkan sesuai dengan Permendagri Nomor 80 dan di revisi menjadi Permendagri nomor 120 tahun 2019.

"Fraksi PKB dan Demokrat mengusul Ranperda Pendidikan Pondok Pasantren dan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas," ujar Junaidi.

Menurutnya, DPRD Kota Ternate atau DPRD melalui Fraksi PKB dan Demokrat mengusulkan 2 rancangan peraturan Daerah di Tahun 2021.

Dua rancangan itu terkait dengan penyelengaraan pendidikan pondok pasantren dan madrasah dan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

"Kalau memang di luar dari Bapemperda harus ada persetujuan dari bapemperda dan bagian hukum pemerintah daerah,"kata Junaidi keetika di konfirmasi awak media, di kantor DPRD Ternate, Senin, (01/02/2021).

Meski begitu, lanjut Junaidi sebelum dua ranperda ini di setujui, maka Bapemperda akan minta pengusulan untuk menyampaikan alasan atau urgensinya penyampaian dua Ranperda yang akan di tetapkan tahun 2021.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengusul untuk menyampaikan fungsi dua ranperda tersebut, jika sudah maka akan di kaji di Bapemperda," jelasanya.

Junaidi menyebutkan apabila usulan dua renperda ini dengan alasan yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat Kota Ternate saat ini maka akan diminta persetujuan bersama dengan bagian hukum Permerintah Daerah.

"Selanjutnya di tambahkan dalam Bapemperda tahun 2021 dan di lanjutkan mekanisme pembahasan di DPRD," tambah Junaidi, mengakhiri.**(Ves).

Tidak ada komentar