Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga Miliki Ganja dan Shabu, Satres Narkoba Polres Halut Amankan Dua Warga Halut

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) melalui Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Jum'at (12/02/2...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) melalui Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Jum'at (12/02/2021) berhasil mengungkapkan kasus Narkotika jenis Ganja yang dimiliki oleh Dua warga Desa Gura Kecamatan Tobelo, berinisial MA alias Al (19) dan MRNY alias Ram (23).

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan kedua pelaku berupa, 2 (dua) Linting Sedang Daun, Biji dan Batang kering yang diduga adalah Narkotika Jenis Tanaman (GANJA) dengan berat bruto 1,02 gram. 

Sementara terlapor MRNY alias Ram memiliki 1 (satu) buah paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat 51,64 gram, dan 1 (satu) buah sachet pelastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,43 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Halut Ipda Triyanda Tegar menjelaskan kronologis penangkapan, tepat pada Jum'at (12/02/2021) sekitar pukul 01.00 Wit,Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di  Desa Gura Kecamatan tobelo.

"Pada Saat mendapatkan Laporan Tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak  Menuju ke TKP," ujarnya.


Setelah sampai ke TKP, Triyanda mengatakan, Tim memasuki rumah yang diduga sedang berlangsunya penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman (GANJA).

"Setelah Memasuki Rumah tersebut, Tim langsung masuk disalah satu kamar yang di temukan ada kerumunan orang, diduga sedang menyalagunakan Narkotika jenis tanaman (GANJA)," ucapnya.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut, ditemukan 2 (dua) linting Daun, Biji dan Batang Kering yg diduga adalah Narkotika jenis tanaman (GANJA) yang sedang dalam penguasaan saudara M A alias A.

Setelah itu, tim Resnarkoba mengambil identitas orang tersebut dan langsung membawa serta mengamankan di kantor Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Triyanda menambahkan, MRNY alias Ram adalah hasil pengungkapan kasus Narkotika yang diduga Jenis Shabu Dan Ganja yang diamankan pada Jumat (12/02/2021), sekitar pukul 02.20 Wit, Berdasarkan Informasi dari hasil pengembangan terhadap terlapor MA Alias Al.

Setelah itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut akhirnya mengamankan salah seorang terlapor lainnya yaitu M.R N Y Alias Ram, yang bertempat di Desa Gura Jl Abdurrazak.


Pada saat mendatangi Terlapor M.R N Y Alias Ram, Triyanda mengatakan, terlapor pada saat itu sedang duduk di depan rumahnya, kemudian di amankan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba dan di lanjutkan dengan penggeledahan badan serta melakukan penggeledahan disalah satu kamar, yang di duga kamar milik M.R N Y Alias Ram, disaksikan langsung oleh RT setempat dan orang tua dari M.R N Y Alias Ram.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, tim berhasil menemukan satu buah paket besar, diduga Narkotika jenis Ganja kering yang di bungkus dengan plastik berwarnah biru dan Lakban berwarnah cokelat, degan berat bruto 51,64 gram, juga satu buah sachet pelastik kecil yg di duga Narkotika janis Shabu dengan berat bruto 0,43 gram. 

Selanjutnya tim mengamankan terlapor di kantor Sat resnarkoba Polres Halut guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

Perlu diketahui,Untuk Terlapor MA alias Al pasal yang disangkakan adalah pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara Terlapor MRNY alias Ram Pasal yang disangkakan yakni, pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Triyanda menambahkan, untuk kedua ini masih dinyatakan Terlapor, sebab masih menunggu hasil dari laboraturium forensik.**(Gf).

Tidak ada komentar