Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

8 Bulan Kantor Desa Bajo Tidak Difungsikan, Akademisi Angkat Bicara

HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Kurang lebih delapan bulan sudah Kantor Desa Bajo Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak lag...


HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Kurang lebih delapan bulan sudah Kantor Desa Bajo Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak lagi difungsikan seperti biasanya. hal ini disebabkan kantor Desa dipalang warga dan mahasiswa Desa Bajo.

Pemalangan ini diketahui berawal dari ketidakpuasan warga terhadap penyaluran Bantuan Sosial pasca penetapan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dipermasalahkan warga, dan berujung aksi demonstrasi oleh mahasiswa dan masyarakat Desa Bajo pada Juni tahun 2020 lalu.

Anggota BPD Bajo, Rukyat Samsudin ketika dikonfirmasi Rabu (17/2/2021) mengaku, upaya komunikasi Pemdes dan BPD sudah dilakuan di kantor Polsek Kayoa sejak tahun lalu, untuk segera mengambil langkah agar Kantor Desa dibuka kembali. Namun hingga kini tidak dilakukan Pemdes.

"Rapat saja harus di rumah kades. Bahkan torang sudah lakukan pertemuan di kantor Polsek Kayoa bersama Pemdes untuk bahas ini, cuman sampe sekarang tidak direalisasi oleh Kades," ungkapnya.

Pemuda Desa Bajo, Ferdi Hasan juga mengatakan, Pemdes tidak bekerja secara efektif dalam melakukan pelayanan adimistrasi dan penanganan kepentingan masyarakat Desa Bajo. 

"Saya berharap pemdes secepatnya untuk kembali beraktivitas di kantor Desa agar supaya Pemdes bisa bekerja secara efektif mengawal kepentingan masyarakat," tuturnya.


Salah satu Akademisi kelahiran Desa Bajo Ismed A Gafur, SH. MH, angkat bicara. Menurutnya, Kantor Desa itu merupakan sentral pelayanan masyarakat Desa, baik pada aspek pelayanan administrasi, informasi, keluhan-keluhan maupun problem-problem yang berada di tengah-tengah masyarakat setempat.

"Sehingga dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan pada Pasal 68 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa Masyarakat Desa  berhak, Huruf a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan  kemasyarakatan Desa. Huruf b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil," jelasnya.

Dia juga mengatakan, jika melihat PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM), Pasal 2, menyatakan bahwa SPM Desa dimaksudkan untuk : mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3, menguraikan soal tujuan dari pada SPM Desa, yaitu mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan  pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai  alat  kontrol  masyarakat  terhadap  kinerja Pemerintah Desa. 

Dari hal tersebut diatas, Lanjut Ismed, maka untuk menciptakan sistem pemerintahan Desa yang baik, transparan, akuntabel serta berdasarkan pada regulasi, walaupun masih pada situasi pandemi covid-19 dengan memperhatikan protokoler kesehatan, maka sewajarnya kantor Desa harus di efektifkan sebagai sentral pelayanan kesekretariatan masyarakat guna untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa agar segala fungsi perangkatnya pun bisa terealisasikan sesuai tupoksinya masing-masing. Tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bajo, Hi. Ade Yusup tidak dapat dihubungi wartawan KoranMalut.Co.Id melalui sambungan telepon. Hingga berita ini dipublish, nomor yang dituju sedang tidak aktif atau diluar jangkauan .**(hhk).

Tidak ada komentar