Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wakil Ketua Komisi 1, Kebijakan Dishub Tidak Melanggar Aturan

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Zainul A. Rahman menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) membangun t...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Zainul A. Rahman menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) membangun tempat usaha dalam terminal tidak melanggar aturan.

Secara regulasi kami ingin sampaikan bahwa aktivitas penunjang dalam terminal itu salah satunya apakah bisa di perbolehkan usaha-usaha perdagangan atau tidak, dan ternyata ketika kita membuka peraturan menteri perhubungan no 132 tahun 2015 ada ketentuan yang mengatur soal fasilitas penunjang terminal itu bisa di gunakan salah satunya fasilitas perdagangan pertumbuhan itu si perbolehkan", jelas Zainul A Rahman saat di konfirmasi awak media, kamis (14/01/20).

Akan tetapi fungsi terminal ini adalah tempat keluar masuk angkutan umum dalam menaiki dan menurunkan penumpang makanya kita harus melihat fasilitas penunjang yang di bangun Dishub itu tidak menggangu aktivitas angkutan umum maupun penumpang dan ini yang kita pastikan

Zainul bilang dari hasil kunjungan kita melihat fasilitas penunjang, misalkan ruang tunggu fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang lain itu belum di bangun. kalau berbicara soal pengelolaan terminal sesuai peraturan, fasilitas penunjang misalkan tokoh kantin dan lain-lain itu di perbolehkan

Lanjtnya Speis yang di bangun dari dishub selagi tidak menggangu aktifitas terminal, itu sah-sah saja, rapat gabungan kemarin kami meminta kepada OPD terkait dalam hal ini Dishub terkait dengan kepentingan pedagang maka teman-teman lain dalam hal ini Disperindag untuk Bantu, karena ini semua demi kemaslahatan masyarakat

Kedua instansi terkait harus berkordinasi agar para pedagang bisa di sediakan tempat di area-area tertentu di kaur dari terminal, karena sejatinya terminal bila tempat berdagang", tutupnya.**(red/km).

Tidak ada komentar