Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Soal Penerapan SIPD, Komisi II DPRD Kota Ternate: Ini Semacam Ada Pemaksaan

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai, Pemerintah Daerah Kota Ternate tidak merespo...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai, Pemerintah Daerah Kota Ternate tidak merespon surat edaran dari pemrintah pusat terkait pemakaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD kota Ternate Sudarno Taher, saat diwawancarai Senin, (25/01/2021). Dia mengatakan, pemerintah daerah kota Ternate tidak merespon surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait pemakaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Selain ada unsur pemaksaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk pemakaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pemda juga tidak merespon surat edaran dari Pemerintah Pusat," tuturnya.

Sambungnya, memang dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesui surat edaran dari Mentri Dalam Negeri (MENDAGRI). 

"Tapikan pemerintah pusat melihat Daerah masing-masing kesiapannya, personilnya, fasilitasnya apakah bisa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diserentakkan di Indonesia, apalagi di kota Ternate, jangankan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) program nontunai saja sampai sekarang belum, dan itu masih mengunakan pengkajian yang manual," bebernya.

Jika kita lihat, lanjut Sudarno, ini ada semacam pemaksaan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk pemakaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), walupun ini satu bagian dari kontrol yang terintegrasi antara seluruh kabupaten kota atau seluruh provinsi dalam hal pengunaan Daerah.

Seharusnya ada masa transisi katanya, masa transisi itu semacam pelatihan, perbaikan, dan fasilitas. Jika tidak ada masa transisi lalu dipaksakan maka akibatnya pembahasan RKPD tahun 2021 hanya satu atau dua hari. 

"Sampai sakarang APBD induk 2021 pun belum ada. Jangankan ABPD induk 2021, KAU-PPS  2021 pun anggota banggar juga tidak miliki, bahkan ada surat dari walikota di minta untuk pergeseran anggaran kurang lebih Rp 5 milyar." Imbuhnya

Dari anggran Rp 5 milyar itu terbagi dari kegiatan program di PUPR dan Perkim yang digeser untuk membuat Polres kota Ternate. 

"Sehingga kita tidak mau terburu membahas itu karena dokumen APBD dan KAU-PPS tidak punya atau pegangan apalagi mau dibahas." Katanya

Sudarno juga mengarahapkan kedepan, Menajemen Keuangan Daerah ini harus lebih baik, dan jangan terburu-buru dan tergesah-gesah. "Jika kedepan ada perubahan regulasi mereka lebih siap," Tutupnya.**(Ves).

Tidak ada komentar