Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sadis! Seorang Remaja di Halut Diduga Diperkosa Oleh Ayah, Paman dan Kakeknya

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sungguh memilukan apa yang dialami bunga ( bukan nama sebenarnya, red ) yang merupakan salah seorang remaja asal...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sungguh memilukan apa yang dialami bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang merupakan salah seorang remaja asal Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), ia diduga diperkosa Ayah, paman dan Kakeknya sendiri yang dilakukan pada tahun 2017 dan 2020 lalu. Kasus ini baru dilaporkan keluarga korban berinisial YS (35), ke Mapolres pada Jumat (29/01/2021) sekitar Pukul 13.00 Wit kemarin. 

Kapolres Halut melalui Kasubag Humas AKP. Mansur Basing, menyebutkan kasus yang dilaporkan tersebut terkait dengan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban masih berusia belasan tahun tepatnya di salah satu Desa Kecamatan Galela Utara.

"Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan Kakek dari korban berinisial AK (64) yang juga bekerja sehari-hari sebagai petani. Selain itu juga ayah korban berinisial AK (37) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial OH (35) yang juga bekerja sebagai petani," jelasnya, Minggu (31/01/2021).

Mansur menjelaskan, bahwa sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya menyebutkan, sesuai dengan uraian tahun tersebut, awalnya ayah korban menyuruh korban pergi mengikuti kakeknya untuk mengambil sageru (minuman) di kebun, namun ditengah perjalanan kakek korban memeluknya dari belakang dan kemudian membuka celana korban. 

"Korban masih sempat berusaha untuk memberontak namun karena korban masih kecil, tidak mampu untuk melawan hingga kakek melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Mansur. 

Selanjutnya pada tahun 2020 lalu, di Desa tempat korban tinggal bersama keluarganya, ayah korban dalam keadaan mabuk kemudian memaksa korban untuk melakukann persetubuan terhadap korban secara berulang-ulang kali. Begitupun paman korban, sekitar tahun 2020 dalam keadaan mabuk juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. 

"Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga korban langsung menuju SPKT Mapolres Halut untuk melaporkan hal tersebut," terangnya.

Pelapor telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik dan kepada tiga terlapor yang juga masih dalam status keluarga korban. Mereka telah diamankan di Polres Halut guna proses penyelidikan lebih lanjut.  

Sementara pasal yang bisa dikenakan kepada terlapor yakni pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.**(Gf).

Tidak ada komentar