Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Walikota Burhan Abdurahman

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Masa Sidang perdana dalam Rapat paripurna ke III DPRD Kota Ternate resmi umumkan pemberhentian jabatan wali kot...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Masa Sidang perdana dalam Rapat paripurna ke III DPRD Kota Ternate resmi umumkan pemberhentian jabatan wali kota H. Burhan Abdurrahman dan wakil wali kota Ternate Abdullah Tahir (18/1/2021).

Ketua DPRD kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, sesuai regulasi maka harus sampaikan atau diumumkan kepada masyarakat bahwa, masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Ternate berakhir pada 17 Februari, dan nanti meminta penetapan dari Pemerintah Pusat (Pempus) yakni  Kemendagri untuk menyampaikan ke publik.

"Tadi sudah dilakukan tanda tangan suratnya berdasarkan hasil paripurna, dan besok sudah diajukan ke gubernur Maluku Utara, untuk ditindak lanjut,"terangnya.

Lanjutnya, substansi surat tersebut hanya mengumumkan bahwa masa jabatan wali kota periode kedua berakhir nanti pada 17 Februari, regulasi hanya menegaskan dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa masa jabatan wali kota Ternate sudah berakhir.

Sebagaimana diketahui bersama pada lima tahun yang lalu bahwa, tepat pada tanggal 17 Februari 2016, wali kota dan wakil wali kota Ternate dilantik sebagai pimpinan dan wakil pimpinan daerah periode 2016-2021, berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 131.82-260 tahun 2016 dan nomor 132.81-261 tahun 2016. 

Politisi PKB ini juga menambahkan, terkait dengan hal tersebut diatas maka berdasarkan pasal 79 ayat 1 dan pasal 80 ayat 1 huruf f, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 menyatakan bahwa.

Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pempus untuk bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Lanjutnya, dalam Pasal 80 ayat 1 huruf f menyatakan bahwa Menteri wajib memberhentikan bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota paling lambat 30 jari sejak Menteri menerima usulan pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

"Nama pimpinan dan anggota dewan menyampaikan terima kasih kepada wali kota dan wakil wali kota Ternate, unsur Forkopimda, ketua dan anggota KPUD kota Ternate, ketua dan anggota Bawaslu kota Ternate dan seluruh jajaran Pemerintah daerah atas kerja samanya,"tutup Muhajirin**(red/km).

Tidak ada komentar