Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga Tak Membayar Honor PPS dan Staf, PPK Joronga Dipolisikan

HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan staf di kecamatan Kepulauan Joronga, didampingi Kuasa Hukum Adv Ismi...


HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan staf di kecamatan Kepulauan Joronga, didampingi Kuasa Hukum Adv Ismid Usman, S.H yang Berkantor Hukum Ismid Usman, S.H dan rekan, kembali melaporkan Saudara Bahtiar Hi. Hidayat selaku ketua beserta empat orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kepulauan Joronga di Polres Halmahera Selatan, terkait Biaya honorium tenaga Ad-Hoc termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan staf di kecamatan Kepulauan Joronga yang belum terbayar. Senin, (11/01/2021)

Melalui Kuasa Hukum Ismid mengatakan saudara Bahtiar Hi. Hidayat selaku ketua beserta 4 (empat) orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kepulauan Joronga diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. 

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah", Imbuhnya.

Hal tersebut juga ditambahkan Adv Ismid Usman, S.H, dalam kasus ini patut diduga Ketua dan 4 (empat) orang anggota PPK Kecamatan Kepulauan Joronga sengaja tidak memberikan honorarium para PPS dan stafnya, sehingga kami mendorong penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada 5 (lima) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan untuk diambil keterangan tambahan, untuk mendapatkan titik terangnya perkara ini sehingga ada kepastian hukum sebab KPU dalam hal ini sebagai pengguna anggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.**(red/il)

Tidak ada komentar