Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ama Conoras Optimis Memenangkan Sidang Gugatan di MK

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Menjelang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim kuasa hukum pasangan nomor 03 M. Hasan Bay dan M. Asghar...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Menjelang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim kuasa hukum pasangan nomor 03 M. Hasan Bay dan M. Asghar Saleh (MHB-GAS) suda mempersiapkan saksi ahli dan sejumlah alat bukti.,rabu,(28//01/2021)

Muhamad Conoras yang juga ketua Tim kuasa Hukum MHB-GAS saat di konfirmasi, Kamis (29/01/2021) menyampaikan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, mulai dari tingkat PPS, KPPS dan PPK mereka telah konstruksikan dalam bentuk gugatan. 

Conoras mengatakan, karena Kami mempunyai sejumlah dasar bukti yang kuat serta dua orang saksi ahli yang nantinya akan memberikan keterangan di MK.

"Karena gugatan yang kita dimasukan secara formil itu sudah di terima oleh MK, tinggal nanti pada 29 Januari kita mengahadapi sidang gugatan pembaharuan di MK," ungkapnya.

Conoras menyebutkan, Tim kuasa hukum MHB-GAS yang ada di Ternate berkeyikanan bahwa pelanggaran yang terjadi di TPS saat pencoblosan itu, baik menggunakan DPT ataupun KTP terdapat banyak kejanggalan.

"Kita telah menyiapkan bukti-bukti surat dan juga saksi-saksi, dan untuk sementara bukti surat kami telah ajukan ke MK, dan persidangan di tanggal 29 nanti kita akan mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPU,"

Pengacara yang sering di sapa ko Ama ini mengatakan bahwa, mereka sangat optimis akan memenangkan Sidang di MK, dan akan dilakukan PSU di TPD yang mempengaruhi terpilihnya nomor urut 02.

"Kami yakin dengan bukti-bukti yang ada kita bisa memenangkan persidangan di MK, dan bisa di lakukan PSU di TPS yang signifikan mempengaruhi terpilihnya pasangan nomor urut 02, Jadi kesiapan-kesiapan itu telah kami siapkan," bebernya.

Dikatakannya, mereka juga akan menghadirkan dua ahli dan Sakai-saksi fakta, ada ahli pemilu yakni, guru besar Bambang dari salah satu universitas di Jakarta. sedangkan ahli Tata negara ada dua yang mereka komunikasikan yakni Prof. Margarito Kamis dan juga seseorang tanpa disebutkan namanya. "Itu saja yang kami siapkan dalam menghadapi gugatan di MK ini,", tutupnya.**(red/km).

Tidak ada komentar