Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BNNK Halut Gelar Press Release Dengan Insan Pers

HALUT, KoranMalut.Co.Id - Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Halmahera Utara  menggelar Press Release pemaparan kinerja yang telah di...


HALUT, KoranMalut.Co.Id - Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Halmahera Utara  menggelar Press Release pemaparan kinerja yang telah dilaksanakan selama setahun kepada Awak Media, yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor BNNK Halut, Rabu (16/12/2020).

Mengawali press release, Kepala BNNK, Maxmilian Sahese mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menjalin tali silaturahmi dengan Pihak infokom beserta seluruh awak media yang bertugas di Halmahera utara.

"Kita mau mengumpulkan para Insan Pers melalui silaturahmi untuk bekerjasama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khusus nya di halut ", katanya.

Lanjut dirinya mengatakan Melalui silaturahmi ini  BNN berkeinginan merangkul para media, baik sebagai Mitra dalam hal pemberitaan guna mendukung tugas-tugas BNN  kedepan .

Maxmilian menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan selama setahun ini  didapati kendala akibat dampak Covid-19. garis besar pelaksanaan kegiatan sekitar 84 persen dengan anggaran kurang lebih Rp 1,8 milyar yang terpakai.

Sementara itu berkaitan dengan hasil yang dicapai tahun 2020, lanjut Maxmilian, dalam kegiatan P2M terbentuk sebanyak 80 penggiat, termasuk 120 relawan. Rehabilitasi jumlah orang sebanyak 8 orang dan ditambah 2 jadi 10 orang. 

Dalam pertemuan tersebut dirinya membantah kabar terkait dilegalkannya narkotika jenis ganja di indonesia . Dia Menjelaskan BNN Pusat masih tetap menyatakan Narkotika sebagai musuh negara yang dapat merusak masa depan bangsa. 

Hal ini menurutnya , masih ada masyarakat yang termakan isu legalitasi ganja sesuai hasil konvensi yang dilaksanakan berkaitan gratifikasi konvensi tahunan 1 dimana hasilnya 27 negara sebelumya menyebutkan ganja bukan sebagai bahan berbahaya. 

Maxmilian menyebutkan, meski adanya legalitas dari beberapa 27 negara , namun 25 negara masih menyatakan narkotika salah satunya jenis ganja merupakan zat berbahaya. Dengan kata lain, bahan ganja bukan digunakan begitu saja tetapi diatur dan pemanfaatan.

"Memang pemanfaatan ganja masih dipakai untuk penghilang rasa sakit. Selain itu, Ganja kita yang ada di Aceh jumlah THT sangat tinggi. Dengan kondisi itu,  ganja masih berbahaya dan kami tidak setuju dengan konvensi yang pernah dilakukan maupun melegalkannya di Indonesia," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu disampaikan sehingga masyarakat tidak salah memahami dan salah menafsirkan.

 "Mereka melihat sisi keuntungan. Kami melihat Ganja bukan penyembuh tetap hanya sebatas menghilangkan rasa sakit. Sehingga penggunaan tidak harus secara bebas," jelasnya. 

Disamping itu, lanjut Maxmilian, pihaknya berharap adanya dukungan Pemda dalam menyiapkan Perda. Apalagi ditingkat masyarakat bawah masih ada penyalahgunaan barang barang yang berbahaya lainnya seperti penggunaan lem ehabon dikalangan remaja dapat dicegah.

Sementara itu, lanjut Maxmilian menyebutkan, dalam pengungkapan yang dilakukan petugas selama ini masih menunjukan adanya transaksi peredaran narkoba di masyarakat , sehingga BNNK Halut perlu melakukan antisipasi sedini mungkin dengan lebih banyak mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.**(red).

 

Tidak ada komentar