Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Anggota KPU Haltim Ahmad Fauto Dilaporkan ke Bawaslu

MABA, KoranMalut.Co.Id - Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ahmad Fauto dilaporkan ke Bad...


MABA, KoranMalut.Co.Id - Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ahmad Fauto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim.

Laporan yang disampaikan Risal mantan Ketua Panwascam Wasile Utara itu terkait dengan penjelasan surat suara coblos lebih dari satu yang terjadi di TPS 1 Desa Labi Labi, kecamatan Wasile Utara, pada saat penghitungan suara 9 Desember 2020.

Sesuai penjelasan pelapor yang disampaikan ke Bawaslu Haltim, kronologis kejadian di TPS 1 tersebut, dimana ada surat suara yang dicoblos sebanyak 5 lembara terdapat tanda coblos melebihi dari satu kali coblos.

“Kejadiannya ada 5 lembar surat suara mungkin karena lipatan saat coblos makanya terdapat coblos (lubang) lebih dari satu. Tetapi lubang tersebut tidak mengenal gambar paslon lain tetapi masih di dalam kotak paslon tersebut,”kata Risal.

Akibat kejadian tersebut pihak KPPS melakukan konsultasi dengan Ahmad Fauto yang kebetulan berada di sekitar wilayah tersebut. Tak lama kemudian Ahmad Fauto datang dan langsung menuju TPS melihat suarat suara dan langsung menyatakan tidak sah. Sontak saja membuat pelapor Risal tak tinggal diam, sebagai mantan Ketua Panwascam Risal mengaku paham dengan sah dan tidaknya surat suara jika terdapat pencoblosan yang lebih dari satu.

“Saya langsung mendekati pak Ahmad mempertanyakan kembali soal keabsahan surat suara 5 lembar tersebut, tetapi beliau tetap bilang tidak sah. Padahal di PKPU sangat jelas soal itu,”katanya.

Lanjut Risal, selaku seorang komisioner tidak mungkin tidak mengetahui ketentuan tersebut, sehingga merasa tidak puas Risal menyampaikan laporan ke Bawaslu. Kata Risal ketentuan tersebut diatur dalam PKPU nomor 8 Tahun 2018 Pasal 49 ayat 1 sampai 3 sudah sangat jelas. Seperti diketahui 5 surat suara yang dicoblos oleh Pemilih dimana 3 lembar mencoblos pasangan nomor urut 1 dan 2 lembar pasangan nomor urut 3. “Tidak mungkin komisioner KPU tidak tau ketentuan itu,”sebut Risal.

Sementara itu Ketua Panwascam Wasile Utara, Sudirno Kuto mengakui kejadian tersebut. ”Iya waktu kejadian saya datang di TPS dan melihat sudah ada orang dari KPU pa Ahmad, saat berdekat pak Ahmad sempat bilang sama saya kenapa kamu di sini, kamu tidak percaya PTPS,”katanya.**(Ian)

Tidak ada komentar