Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Plt. Rektor UNIPAS Keluarkan Surat Edaran Bertentangan Dengan Undang-Undang

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id -  Larangan melakukan mimbar bebas atau unjuk rasa di lingkunagan kampus yang di keluarkan Plt. Rektor melalui sur...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Larangan melakukan mimbar bebas atau unjuk rasa di lingkunagan kampus yang di keluarkan Plt. Rektor melalui surat edaran nomor: 251/A/UNIPAS.RKT.WRII/SPA/2020 tentang larangan demo aksi mahasiswa pada saat jam belajar mengajar di kampus unipas

Selaku presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) Sosial dan Ilmu Politik menolak keras surat edaran tersebut, karena itu mengancam kebebasan berekspresi dan melanggar hak asasi manusia serta melegitimasi pembungkaman demokrasi di kampus.

Kampus adalah tempat berekspresi untuk siapa saja, bukan hanya mahasiswa olehnya itu aktivitas mimbar bebas adalah kegiatan ilmiah mahasiswa dan bagian daripada kebebasan akademik.

Kebebasan akademik adalah hak setiap civitas akademik, dari kalangan dosen hingga mahasiswa. Karena tugas perguruan tinggi, sebagaimana dicantumkan dalam tri darma perguruan tinggi itu diperintahkan untuk seluruh kalangan civitas.

Surat Edaran yang dikeluarkan plt. Rektor unipas ini bertentangan dengan UUD 1945  

Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan juga merupakan tindakan yang berlawanan dengan apa yang telah di atur dalam UU No 12 tahun 2012  Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan: Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dan kemudian dilanjutkan pada pasal Pasal 8 ayat (3) yang menyebutkan: Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Dalam keterangan itu, menjelaskan kebebasan akademik di jamin dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, pasal 8 ayat 1 soal kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Itu Artinya, bahwa aktivitas mimbar bebas didalam kampus tidak boleh dibatasi, dibubarkan, dan dibuatkan surat edaran pelarangan dengan dalil mengganggu aktifitas belajar mengajar. Maka dengan tegas kami menolak surat edaran yang sengaja mematikan atau membunuh tradisi ilmiah mahasiswa dalam kampus.**(anty)

Tidak ada komentar