Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Omnibus Law dan Gerakan Mahasiswa

 Mouchrand Abdanu Adam, (Pegiat Sosial ) TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Dalam sepekan minggu terakhir gerakan demonstrasi mahasiswa tiada henti...



 Mouchrand Abdanu Adam, (Pegiat Sosial
)

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Dalam sepekan minggu terakhir gerakan demonstrasi mahasiswa tiada henti dilakukan, suara-suara mahasiswa menggema bak menuntut revolusi atau perubahan secara cepat. 

Gerakan aktivisme dalam penolakan omnibus law penuh spirit perjuangan semata suatu upaya meletakkan kemanusiaan dipraktekan dalam demokrasi kita saat ini nampak hilang. Dewan rakyat di parlemen tak lagi mengutamakan musyawarah mufakat melainkan berdasarkan suara koalisi mayoritas berarti banyak celah kepentingan di dalamnya. Sikap otoritas mendiskriminasi suara kebenaran diperjuangkan di parlemen, sepantasnya gerakan mahasiswa merupakan gerakan murni intelektualis tidak ditunggangi apapun seperti isu dibangun rezim penguasa dalam menyusun kebijakan omnibus law disepakatinya. Secara fundamental.

Meluasnya gerakan mahasiswa menolak omnibus law mempertegas bahwasannya negara gagal dalam melaksanakan nilai-nilai demokratis, merusaknya institusi politik maupun ekonomi turut menurunkan kepercayaan masyarakat (distrust) terhadap pemerintah. Dekandensi kepercayaan terhadap pemerintah akan membatalkan segala rencana pemerintah seolah berpihak pada rakyat. Omnibus law yang nampak melemahkan aspek lingkungan karena tumbuh berkembangnya aktivitas konstruksi pembangunan melalui investasi bersifat eksploitatif, tenaga buruh semakin tertekan bergantung pada otoritas elite maupun oligark, tanpa jaminan pembiayaan manusia (human cost). 

Sebagaimana diketahui dekandensi moral dn intelektual adalah tantangan terbesar dalam menciptakan suatu kemerdekaan sebagaimana cita-cita negara kemerdekaan ialah hak segala bangsa. Salahsatu bagian penting kemerdekaan rakyat ialah segala bentuk aspirasi terkontrol dan terwujud kebijakan pemerintah sama sekali tak terpenuhi, penyederhanaan undang - undang hanya memudahkan investasi secara memungkinkan implikasi terhadap demokrasi pada gilirannya kebijakan didikte oleh oligarki. 

Berbagai kontradiksi terjadi antara kekuasaan pusat dan daerah bertolak belakang manakala pemerintah pusat menyepakati kebijakan namun pemerintah daerah mempertimbangkan untuk penolakan kebijakannya. Sebagaimana sikon terjadi merupakan indikasi kecenderungan keterlibatan politik praktis secara inklusif. Gerakan mahasiswa seharusnya mengetuk elit meluluhlantakan kepentingan mereka bilamana kesadaran kritis serta aktivisme selalu dilakukan tanpa henti. Paradigma negara bila disemanatkan pada kemapanan elit maka turut dengan sendirinya membiarkan negara dikuasai oleh para pembisnis kapitalisme.

Menurut media tempo (2020) Omnibus Law dipastikan sebagai undang undang yang anti demokrasi karena minim partisipasi publik. ”Omnibus Law syarat kepentingan bisnis dan rawan disusupi hal hal tertentu. Omnibus Law juga menurut banyak ahli disebut undang-undang anti demokrasi. Demokrasi sejatinya adalah kekuasaan rakyat tak boleh dikuasai oleh kekuasaan elit. Bilamana omnibus law merupakan benih-benih kepentingan elit maka rakyat berhak menentangnya segala wakil rakyat atau dewan rakyat harus menyatakan dirinya sebagai insan pejuang mewakili aspirasi rakyat, tak boleh elit maupun dewan rakyat berdiam diri menerima kemapanan sekelompok elit. Kepercayaan rakyat berperan penting dalam membangun suatu sinergitas pembangunan, kepercayaan didasari penuh kesadaran untuk memperoleh kehidupan adil dan makmur. 

Seyogyanya, gerakan aktivisme pemuda maupun mahasiswa tak boleh henti sebab perubahan adalah milik mahasiswa/ pemuda. Pemuda progresif terlahir dari tempaan kesadaran kritis menolak segala kepentingan elit dan mendahulukan kepentingan rakyat sebab kepemilikan dari mahasiswa adalah idealisme terorientasi dalam sikapnya sebagai agen of change, agen of control social, agen of development dan moral of forces. Kata Tan Malaka idealisme adalah kemewahan terakhir pemuda.

Gerakan mahasiswa Maluku Utara

Pasca penetapan UU Omnibus Law di parlemen dewan rakyat terwakili dari Maluku Utara seolah memilih keputusan koalisi parpol dominasi ketimbang aspirasi rakyat telah jauh hari menuai kontra oleh publik. Di Maluku Utara keputusan dewan rakyat ialah mendukung keputusan pengesahan omnibus law merupakan produk UU memilih kemudahan investasi terutama investasi pertambangan di Maluku Utara. Konsekuensi logis keikutsertaan penyepakatan dewan rakyat Maluku Utara secara memungkinkan membuka ruang investasi baru pembangunan memperkecil ruang agraria maupun pertanian telah dikuasai sektor pertambangan. Maluku Utara terkenal dengan kekayaan sumber daya mineral dapat saja terjadi eksploitasi berlebihan. 

Ketua DPRD Provinsi Malut seharusnya mendukung aspirasi rakyat disampaikan oleh mahasiswa untuk mendukung pembatalan UU Omnibus LAW. UU ini tendensi adanya pelemahan membiarkan tenaga kerja buruh nantinya didominasi TKA asing. Kesejahteraan buruh akan sangat ditentukan oleh pembisnis padahal dalam paradigma bisnis keuntungan merupakan keutamaan diperoleh tanpa memandang suatu kemiskinan maupun ketimpangan melanda. Di antara keputusan DPRD Provinsi berbeda dengan walikota Ternate mendukung pembatalan omnibus law langkah strategis keberpihakan walikota ditunjukan walikota ketimbang gubernur memilih diam dalam situasi ini mengingat partai mengusul gubernur ialah partai ‘banteng’ saat ini dianggap memberikan pengaruh peran dalam mengatur jalannya pengesahan UU omnibus law. Sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah representatif kekuasaan pemerintah pusat harus memberikan ketegasan dan keberpihakan kepada rakyat.**(red).

Tidak ada komentar