Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kampanye Paslon No 1 Gunakan Jalan Utama Tanpa Pemberitahuan Lurah

TERNATE, KoranMalut.Co.Id  – Pengendara di Kota Ternate merasa terganggu dengan kegiatan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali K...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id  – Pengendara di Kota Ternate merasa terganggu dengan kegiatan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim yang menggunakan badan jalan tepatnya di perempatan jalan Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat malam (30/10/2020).

Iswan Ismail, salah satu pengendara roda dua saat ditemui di lokasi mengaku, kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 1 itu sangat menggangu pengendara dari arah Utara ke Selatan dan sebaliknya.

“Ini kampanye bagini sebenarnya tidak boleh, ganggu pengguna jalan baik motor dan mobil. Kalau bisa kampanye bagini jangan terulang lagi,” katanya.

Menurut dia, sebagai calon pemimpin, Paslon Maju mestinya memberi contoh yang baik bagi warga bukan malah bikin warga kesal.

Apalagi, lanjut dia, jalur yang dipakai itu sangat padat karena merupakan jalan menuju SPBU Maliaro dan RSUD Chasan Boesoeri. “Kalo orang tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke rumah sakit pas lewat di sini, kan bisa macet dan mengganggu orang ke rumah sakit,” keluhnya.

Senada disampaikan Said, salah satu sopir angkot. Kegiatan kampanye seperti ini katanya meresahkan warga, dengan adanya pemalangan jalan untuk kegiatan kampanye ini membuat para kendaraan yang ingin antri minyak di SPBU terganggu.

“Tong mau antri Minyak di SPBU Maliaro juga sangat terganggu karena jalan dipalang baik itu dari jalur Utara ke Selatan dan Selatan ke Utara  dan ini sangat menggangu,” kesalnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknnya sudah meminta untuk ambil jalan lorong ke arah Maliaro namun yang bersangkutan tetap ngotot pasang tenda di situ.

“Untuk ijin dari lantas itu tidak kami keluarkan, sehingga untuk mengatasi kepadatan arus lalulintas kita lakukan rekayasa lalin,” kata Setiaji.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk diberikan teguran, dan pemahaman, bahwa rekomendasi dari dishub bukan merupakan ijin untuk menggunakan badan jalan,” kata Setiaji lagi.

Ia menegaskan, jika ke depan masih terulang kembali maka pihaknya akan lakukan penindakan disesuaikan dengan aturan yang berlaku karena mengganggu ketertiban umum pengendara lain. Ia juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Ternate, agar memperhatikan aturan lalu lintas baik dalam berkendara maupun penggunaan fasilitas jalan.

Penggunaan jalan, telah diatur dalam Perkap nomor 10 th 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Dimana yang diperbolehkan menggunakan jalan nasional hanyalah kegiatan yang berskala nasional. Contoh seperti upacara kenegaraan, peringatan hari raya. Sedangkan selain itu dilarang untuk digunakan.

“Untuk itu kami berharap agar warga masyarakat kota Ternate dapat memahami aturan tentang lalu lintas sebelum mengambil langkah yang nanti dampaknya bisa merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” ujarnya.

Ketua Tempur sekaligus Posko pemenang Kelurahan Maliaro, Bahrudin Sangaji saat ditemui mengatakan, pemakaian jalan sudah ada surat pemberitahuan dinas terkait dan itu dilakukan oleh ketua ketua partai koalisi, bertepatan dengan tanggal merah jadi balasan dari dinas terkait secara lisan.

“Untuk pemberitahuannya juga sudah sampaikan ke pihak kelurahan,” katanya.

Sementara, Lurah Maliaro Suaeda Amin saat dikonfirmasi mengatakan, hajatan yang dilakukan Paslon nomor urut 1, Merlisa-Juhdi (Maju) belum ada pemberitahuan sama sekali hingga saat ini.

Suaeda mengaku tau ketika media melakukan konfirmasi.

Terpisah, Sekertaris Tim Pemenangan Maju, Muhaimin Halil mengakui, kegiatan kampanye Merlisa-Juhdi yang menggunakan badan jalan berlokasi samping SPBU Kampong Pisang itu sudah ada surat pemberitahuan dari KPU, Bawaslu, Polres Ternate dan ijin itu diberikan.

“KPU, Bawaslu sudah mengiyakan tempat tersebut dan tidak ada tanggapan dari Polres Ternate apakah dipindahkan ke tempat lain, sehingga tugas kami hanya memberikan surat pemberitahuan dan itu sudah sesuai,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kalau untuk persoalan Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 4 tahun 2014 tentang ketertiban umum itu ia tidak tau.

“Kalau mengacu ke Perda coba liat banyak masyarakat yang gunakan badan jalan tapi tidak apa apa, seperti pemuda yang menggunakan badan jalan di Salero tapi itu tidak apa apa, kong torang harus berbicara soal perda itu lagi, Perda Kota Ternate ini tidak jalan,” tutupnya.**(Red/km)

Tidak ada komentar